KEWENANGAN DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANGERANG DALAM PEMBINAAN TERHADAP PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

E. Rakhmat Jazuli, Mohamad Fasyehhudin, Nurikah Nurikah, Erna Rahma Balgis

Abstract


Indonesia merupakan negara berkembang yang tengah memasuki arus globalisasi dan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2025. Keberadaan tenaga kerja asing bisa dianggap sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan jika pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wilayah Kab. Tangerang merupakan sentra industri dan banyak terdapat pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam Pembinaan terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021? Dan, apa yang menjadi kendala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kewenangan dan teori tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum yuridis empiris. Spesikasi penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis. Sumber data yaitu data primer ditunjang dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Data diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan analisis data kualitatif. Hasil penelitian mengenai pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing di Kab. Tangerang dilakukan dalam bentuk sosialisasi  mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan dalam penggunaan tenaga kerja asing, penyusunan analisis pasar kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing, monitoring dan evaluasi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing terhadap kesesuaian penggunaan tenaga kerja asing dengan jabatan yang diduduki tenaga kerja asing dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja asing. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing, yaitu kebijakan produk hukum daerah yang belum terbentuk, koordinasi terkait pendataan tenaga kerja asing antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten yang belum maksimal, dan partisipasi pemberi kerja tenaga kerja asing yang belum maksimal. Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang perlu melakukan koordinasi terkait penyusunan kebijakan produk hukum daerah terkait pembinaan tenaga kerja asing, dan mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten, serta para pemberi kerja tenaga kerja asing perlu untuk kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.


Keywords


Pembinaan, Pemberi Kerja, dan Tenaga Kerja Asing

Full Text:

PDF

References


CNBC Indonesia. Turunan UU Cipta Kerja: Aturan Terbaru Tenaga Kerja Asing Dirilis, Ini Rinciannya”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210222150002-4-225193/aturan-terbaru-tenaga-kerja-asing-dirilis-ini-rinciannya

Fajriawati. (2018). Analisis Pengaruh Tenaga Kerja Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Berdampak Pada Tingkat Pengangguran di Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol. 18 (2), Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara.

Hanifah, Ida. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. , Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata Vol. 6(1). Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara.

Khakim, A. (2009). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya. Bandung.

S, Ujang Charda. (2015). Karakteristik Undang Undang Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurnal Wawasan Hukum Vol. 32, (1), Fakultas Hukum Universitas Subang.

Winarno, Nur Basuki. (2008) Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Laksbang Mediatama. Yogyakarta.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang.

Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang No. 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2717-2725

Article Metrics

Abstract view : 1492 times
PDF - 840 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora