EKSISTENSI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAAN PEMILU (DKPP) DALAM PENEGAKAN ETIKA PENYELENGGARA PEMILU DI KEPULAUAN RIAU

Alfryni Halawa, Ukas Ukas

Abstract


Permasalahan mengenai eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam penegakan etika penyelenggaraan pemilu di Indonesia khususnya di Kepulauan Riau, hampir sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilu setiap tahunnya. Yang pada dasarnya penyelenggaraan pemilu sudah diatur dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu. Terutama dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang tentang pedoman beracara kode etik penyelenggaraan pemilu. Pada hal ini yang menjadi tujuan penulis dalam meneliti ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi dewan kehormatan sebagai lembaga penegakan kode etik dan bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif normatif yaitu studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal, buku, karya ilmiah, dan dokumen resmi lainnya. Namun, dalam penerapan aturannya sebagai besar lembaga penyelenggaran pemilu khususnya DKPP masih kurang dalam menanggani kasus yang terjadi dan masih banyak sekali pelanggaran kode etik yang masih sering terjadi terus terulang. Pelanggaran disebabkan karena adanya hal-hal seperti kecurangan identitas, money politic, dan lain sebagainya. Bahkan, Penyelesaian yang diberikan masih bersifat kaku dan tidak memberikan efek jerah bagi pelaku pelanggaran kode etik. Sehingga perlu adanya penegakan hukum yang tegas untuk mengontrol para pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.


Keywords


enegakan, Ekssistensi Hukum, dan Kode Etik penyelenggaraan Pemilu.

Full Text:

PDF

References


Abu Nashr, M. A.-I. (2016) ‘Tinjauan Umum Tentang Pemilihan Umum’, (c).

Alexander Wewo, J. (2018) ‘Code of Ethics Urgency in the Implementation of General Election in Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), p. 194. doi: 10.20884/1.jdh.2018.18.2.1744.

Brian, R. (2021) ‘Pengertian Rehabilitasi: Memahami Apa Itu Rehabilitasi’, Www.Maxmanroe.Com, January.

Chakim, M. (2014) ‘Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik’, Jurnal Konstitusi, 11(2), pp. 393–408.

Deviana, N. and Nurani, F. (2019) ‘Pelaksanaan Pemilu dalam Mewujudkan Demokrasi’, Blog.Ub.Ac.Id.

DKPP-RI, H. (2020) ‘DKPP Paparkan Data Aduan dan Perkara Selama 2020’, Dkpp.Go.Id, December, p. 1.

dkpp (2021) ‘JUMAT 19 FEBRUARI 2021, DKPP AKAN PERIKSA KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BINTAN’, February.

Hendri, W. (2014) ‘Tinjauan Yuridis Kewenangan DKPP Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 terhadap Putusan DKPP Nomor: 23-25/DKPP-PKE-I/2012’, Jurnal Selat, 2(1), pp. 188–200.

Komersialisasi, A. et al. (2021) ‘Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah Vol. 2, No.3, September 2021 428’, 2(3), pp. 428–446.

Midana, S. R. (2017) ‘Kedudukan dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Sebagai Peradilan Etik dalam Penyelenggaraan Pemilu’.

Nabila, N., Prananingtyas, P. and Azhar, M. (2020) ‘PENGARUH MONEY POLITIC DALAM PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TERHADAP KEBERLANGSUNGAN DEMOKRASI DI INDONESIA’, 2017(1), pp. 1–9.

Nurdin, M. (2013) ‘Eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penegakan Etika Penyelenggara Pemilu’, Applied Microbiology and Biotechnology, 85(1), pp. 2071–2079.

Pamungkas, Y. (2014) ‘Tinjauan Ambang Batas Perolehan Suara Berdasarkan UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945’, RechtsVinding, 3(8), pp. 33–50.

Sarbaini (2015) ‘Demokratisasi, Kebebasan Memilih, Pemilihan Umum.’, JurnSarbaini, ‘Demokratisasi, Kebebasan Memilih, Pemilihan Umum.’, Jurnal Inovatif, VIII.1 (2015), 105al Inovatif, VIII(1), p. 105.

Sekartadi, L. K. (2015) ‘KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU ( DKPP ) MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI JAWA TIMUR ( STUDY KASUS PUTUSAN THE COMPETENCE OF HONORARY BOARD OF THE GENERAL ELECTIONS TO AMEND THE DECISION OF THE GENERAL ELECTION CO’, (74), pp. 399–416.

SIMATUPANG, A. S. (2021) ‘Kedudukan dan peranan dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu’.

Syaefudin, M. (2019) ‘Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum’, Jurnal Usm Law Review, 2(1), p. 104. doi: 10.26623/julr.v2i1.2261.

Taufik, M. (2021) ‘Politik Lokal: Potret Penyelenggara Pemilu Dalam Putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Di Kalimantan Timur …’, Jurnal Paradigma (JP), 9(2), pp. 109–118.

Ukas, Persada, R. and Arman, Z. (2020) ‘Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau’, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), pp. 141–150. doi: 10.33059/jhsk.v15i1.2104.

et al. (2019) ‘Prinsip-Prinsip Berdemokrasi Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Grahita Pada Pemilihan Umum 2019 Di Provinsi Riau’, Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(31), pp. 11–20. doi: 10.35967/jipn.v18i31.7802.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3014-3021

Article Metrics

Abstract view : 1335 times
PDF - 563 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora