POLITIK HUKUM UU KETENAGAKERJAAN SEBELUM DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PENGUJIAN FORMIL UU CIPTA KERJA PERKARA 91/PUU-XVIII/2020

Ari Lazuardi Pratama, Aloysius Uwiyono

Abstract


 Kontroversi atas Proses pembentukan UU Cipta Kerja akhirnya telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan terdapat pelanggaran konstitusi dalam selama pembentukan UU Cipta Kerja. Kurang aspiratif, metode pembentukan hingga perubahan naskah menjadi temuan yang terungkap. Kehendak untuk mengubah UU Ketenagakerjaan yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja sesungguhnya bukan pertama kali ini dilakukan, dari awal pembentukan UU Ketenagakerjaan melalui banyak perdebatan. Pasca diputuskan inkonstitusionalitas bersyarat ragam tafsir terkuak. Sikap pemerintah dan pembuat UU tetap menerapkan kebijakan terkait perburuhan dengan mengacu pada UU Cipta Kerja. Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinilai sebagai langkah awal pembentuk Undang-undang untuk memberikan baju baru UU Cipta Kerja.


Keywords


UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Asshidiqie, Jimly. Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum. Jakarta, Konstitusi Pers, 2020.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cet. 11, Ed. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Latif, Abdul dan Ali, Hasbi. Politik Hukum, ed.1, Cetakan 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Asmani, N. I., & Fauzi, A. M. (2021). “Penolakan Omnibus Law Menurut Paradigma Sosiologi Hukum dan Teori Konflik”. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 6(1), 102-112.

Agustini, Shenti. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Harian dan Pekerja dengan Satuan Waktu Jam dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Kertha Semaya, 9.10 (2021): 1911

Cecilia, Hardlie dan Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 11. 2 (2021); 274

Handoyo, Benediktus Hestu Cipto. "Idealisme Constituendum Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar." Arena Hukum 14.1 (2021): 1-18.

Harlapan, Deviera Dika Putri, and I. Made Sarjana. "Perlindungan Hukum kepada Pekerja Outsourcing Tentang Upah (Studi Pada PT. Caterison)." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10.3 (2021): 631-643.

Hsb, Ali Marwan & Hisar P. Butar Butar. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puuxi/ 2013 Tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (Legal Consequences Of The Constitutional Court Decision Number 85/Puu-Xi/2013 About Review Of Law Number 7 Of 2004 On Water Resources).” Jurnal Legislasi Indonesia 13.4 (2016): 366

Izzati, Nabiyla Risfa. "Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 50.3 (2021): 290-303.

Nugroho, W., & Syahruddin, E. (2021). “Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Suatu Telaah Kritis)”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 637-658.

Putri, D. S. (2021). Penerapan “Omnibus Law” Cipta Kerja Di Indonesia Efektif Atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 523-540.

Sadono, Bambang, and Lintang Ratri Rahmiaji. "Pro Kontra Terhadap Prosedur dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum & Pembangunan 51.3 (2021): 601-620.

Sulistyowati, Tri, Muhammad Imam Nasef, and Ali Rido. "Constitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan." Jurnal Konstitusi 17.4 (2021): 699-728.

Sungkar, L., Dramanda, W., Harijanti, S. D., & Zulfikar, A. Y. (2022). Urgensi Pengujian Formil di Indonesia: Pengujian Legitimasi dan Validitas. Jurnal Konstitusi, 18(4), 748-773.

Tarigan, Jefri Porkonanta. "Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya." Jurnal Konstitusi 14.1 (2017): 168-187.

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). “Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2700-2716

Article Metrics

Abstract view : 2609 times
PDF - 1241 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora