PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA DI KOTA PADANGSIDIMPUAN

Sutan Siregar, Indra Purba Harahap

Abstract


Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri bukan hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Seharusnya setiap perkawinan (rumah tangga) yang dibentuk mendatangkan kebahagiaan bagi para pihak yang terkait di dalamnya. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konsep. Lokasi penelitian berada di Kota Padangsidimpuan. Tujuan penelitian mengkaji penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan (KDRT)  yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Dari hasil penelitian baik berupa  data dan wawancara yang dilakukan dengan Penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Mediasi yang dilakukan dengan cara  Unit PPA menyarankan untuk membuat surat pernyataan yang intinya, korban mau    memaafkan tindakan KDRT yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku sendiri bersedia dan sanggup untuk tidak mengulanggi dan menyesali perbuatannya, sehingga keluarga diharapkan dapat hidup harmonis dan bahagia.


Keywords


Restorative Justice, Tindak Pidana, KDRT

Full Text:

PDF

References


Ahmad Syaufi (2020), Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif, Samutra Biru

Alfin Nurdiansyah, Penyidik Unit PPA Pokes Padangsidimpuan, Wawancara Oktober – Desember 2021

Bagir Manan (2008), Refleksi Dinamika Hukum- Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Mahkamah Agung RI, Jakarta

Cahyo (2006) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah Kelurahan Turen. Jurnal Inspirasi Pendidikan

Dewi Karya (2013),Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Terhadap Istri, DIH Jurnal Ilmu Hukum Vol.9. No 17,

Damayanti Wadiyaningrum (2013), Komunikasi Untuk Penyelesaian Konflik Dalam Keluarga: Orientas Percakapan dan Orientasi Kepatuhan, Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol 2, No.1.

Dheny (2020). Pendekatan Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol 4 No 2

Edwin Manumpahi (2016), Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak di Desa Soakonora Kecamatan Jaijolo Kabupaten Halmahera Barat, e journal “acta diurna” volume V. No. 1.

Henny Saida Flora (2018), Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Ubelaj, Volume 3 Number 2,Oktober

W. Friedmann (Abdussalam), 2020, Teory Hukum, PTIK, Jakarta

Jakarta, Gatra. Com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu (24/2/2021)

Khairah (2018), Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan Suami Terhadap Istri JIM Bidang Hukum Pidana: Vol 2, No. 3

Keputusan Dirjen Peradilan Umum MA RI No. I Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Mahmud Marzuki (2011), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media

Moeljatno (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Muladi (2002), Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta

Unit PPA, Polres Padangsidimpuan

Siddiq Aulia (2019), Penangganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman Universyti of Bengkulu Law Journal, Volume 4 Number 2, October.

Singgih Gunarsa (2007), Psikologi Keluarga, Gunung Mulia, Jakarta

Sudarsono (2005), Hukum Perkawinan Nasional, Rhineka Cipta, Jakarta,

Surat Edaran KapoIri No. 8 Tahun 2018 tentang Restorative Justice.

Surat Edaran Kapoiri No.Pol. 13/ 3022/ XII/2009/sdeops tanggal 14 Desember 2009 Surat Kepolisian Kapolri Nomor Pol : B/3022/XI1/2009/SDEOPS

United Nation (2000), Basic Principle On The Use Of Restoratif Justice Programmes In Criminal Matters, ECOSOC diakses tanggal 1 Maret 2020

Peraturan kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice)

W. Friedmann(1990), Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3387-3398

Article Metrics

Abstract view : 690 times
PDF - 565 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora