EFEKTIVITAS PROGRAM COMMUNITY BASED CORRECTIONS (CBC) DALAM RANGKA MENGURANGI RESIDIVISME

Dewo Tegar Prakasa, Mitro Subroto

Abstract


Konsep Community Based Correction (CBC) dalam pemasyarakatan mengklaim lebih efektif dibanding konsep lainnya dalam mengurangi residivisme daripada penjara tradisional, lebih murah daripada penjara, dan untuk menentukan arah dari sebuah penelitian ini digunakan konsep dasar dari sistem pemasyarakatan guna mengurangi kepadatan terutama residivis yang turut andil di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dalam artikel ini menentukan apakah alternatif dari program Community Based Correction (CBC) tersebut mencapai hasil yang ditentukan atau tidak. Perihal yang didapat adalah dinyatakan bahwa tingkat residivisme pemasyarakatan lebih rendah daripada narapidana hanya dalam beberapa kasus dan biaya lebih murah hanya dalam beberapa kasus. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemasyarakatan berfungsi sebagai alternatif yang benar untuk penjara dalam beberapa kasus tetapi lebih sering hanya memperluas jaring dan meningkatkan kontrol negara atas pelaku kriminal.


Keywords


Community Based Correction, Residivisme, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298.

Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Tongat. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.

Utari, Indah Sri. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media.

Andrews, DA, & Bonta, J. (1998).Psikologi perilaku kriminal. Cincinnati, OH: Anderson.

Arzin, NH, & Holz, WC (1966). Hukuman. Dalam WK Honig (Ed.),Perilaku operan: Area penelitian dan aplikasi (hal. 380-447). New York, NY: Appleton-Century-Crofts.

Benedict, WR, & Huff-Corzine, L. (1997). Kembali ke tempat hukuman: Residivis properti pria dewasa pelanggar dalam masa percobaan kejahatan, 1986–1989.

Biro Statistik Kehakiman. (1990).Program pelaporan koreksi nasional,1985(NCJ Pub. Nomor 123522). Washington DC: Kantor Percetakan Pemerintah.

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Burke, PB (1997).Tanggapan yang didorong oleh kebijakan terhadap pelanggaran masa percobaan dan pembebasan bersyarat. Washington, DC: Institut Nasional Koreksi.

Burke, PB (2004).Pelanggaran pembebasan bersyarat ditinjau kembali: Buku pegangan tentang penguatan praktik pembebasan bersyarat untuk keselamatan publik dan keberhasilan transisi ke komunitas. Diperoleh dari http://nicic.gov/pubs/2004/019833.pdf

Cavell, TA (2001). Memperbarui pendekatan kami terhadap pelatihan orang tua: Kasus terhadap penargetan ketidakpatuhan. Klinik Psikologi: Sains dan Praktek,8, 299-318.

Myers Jr., & RN Stone (Eds.),Pengendalian kejahatan dan keadilan sosial: Keseimbangan yang rapuh(hlm. 27-52). Westport, CT: Greenwood.

Jurnal Penelitian Kejahatan dan Kenakalan,34, 237-252. Bonczar, TP (1997).Karakteristik orang dewasa dalam masa percobaan,1995. Washington, DC: Departemen Kehakiman AS. Burdon, WM, Roll,

JM, Prendergast, M., & Rawson, R. (2001). Pengadilan narkoba dan manajemen kontinjensi. Jurnal dari Masalah Narkoba,31, 73-90.

Adi, Rahman. (2015). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Residivis Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan Dan Upaya Penanggulangannya Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong. Jurnal Imu Hukum, 3 (1)

Azani. (2012). Gambaran psychological well-being mantan narapidana. Empathy. 1, 1-18.

Umami, P. (2018). Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Narapidana Menjadi Residivis. Salatiga : Skripsi.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2631-2639

Article Metrics

Abstract view : 212 times
PDF - 88 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora