MAQASHID SYARI'AH SEBAGAI PENDEKATAN DALAM HUKUM ISLAM

Ardhina Shafa Sipayung

Abstract


Perubahan sosial yang dialami muslim di zaman modern memunculkan tidak sedikit masalah serius yang berkaitan dengan syariah atau hukum islam. Disisi lain, metode yang digunakan oleh pembaharu islam belum menemukan jawaban akan masalah masa sekarang ini. hadirnya maqashid syari’ah menjadi udara segar untuk dijadikan pendekatan dalam menganalisis suatu hukum dalam sebuah penelitian. Dengan hadirnya maqashid syari’ah diharapkan juga menambah khazanah keilmuan hukum Islam yang lebih modern dan bisa mengikuti zaman.

            Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji perihal maqashid syari’ah sebagai sebuah pendekatan dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis library research. Sifat penelitian ini deskriptif yaitu menyajikan data kemudian menganalisa lalu menarik kesimpulan. Dalam penelitian ini data uang disajikan tentang maqashid syari’ah itu sendiri. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa maqashid syari’ah dalam sebuah penelitian berkontribusi dalam : a).Memunculkan teori baru; b).Menjadi metode atau pendekatan baru dalam sebuah penelitian karena meskipun sumber hukumnya sama, namun hasilnya bisa saja berbeda karena dikaji dengan alat analisis yang berbeda; c). dan dalam bidang keilmuan, maqashid syari’ah menjadi salah satu bagian dari kajian Filsafat Hukum Islam.


Keywords


maqashid syari’ah,penelitiaan, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Malik, Abd ibn Yusuf Abu al-Ma'ali al-Juwaini, Terj. Al-Burhan fi Usul alFiqh, Juz I, Kairo: Daar al-Ansar, 1.400 H.

Al-Syatibi, A1- muwafaqat fi Ushul A1-Syari’ah, jilid 2, Libanon: Dar al-Kutub al-‘I1miyah, 790 H

Aprian, M. Prayudha, “Eksistensi Tes Narkoba Pranikah Dalam Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 39 Tahun 2017 Ditinjau Dari Maqashid Syari’ah”, Tesis, UIN Sumatera Utara, 2020.

Auda,Jaser .Maqasid Al-Shariah as Phi1osophy of Is1amic Law: A Systems Approach ,London: The International Inst. of Islamic Thought, 2008.

Audah, Jaser dalam Al Maqasid Untuk Pemula, penjt. ‘Ali ‘Abdelmon’im, Yogyakarta: SUKA-Pres UIN Sunan Kalijaga, 2013.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqashid syari’ah Menurut As-Syatibi, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 1996.

Duderija, Adis, Contemporary Muslim Reformist Thought and Maqāṣid and cum Maslaha Approaches to Islamic Law: An Introduction, Springer: 2014.

Effendi, Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Gumanti, Retna, “Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam)”, Jurnal Al-Himayah, Vol. 2, Nomor 1 Maret 2018.

Al-Zarqa,Musthafa Ahmad.Hukum Is1am dan Perubahan Sosial Studi Komparatif De1apan Madzhab Fiqih, alih bahasa oleh: Ade Dedi Rohayana, Jakarta: Riora Cipta, Cetakan. 1, 2000.

Kamali,Mohammad Hashim. Maqasid Shari’ah and Ijtihad as Instruments of Civi1isational Renewal: A Methodological Perspective, "Is1am and Civi1isational Renewal (ICR)" Vol. 2, No.2, 2011.

Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushu1 Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Mawardi, Ahmad Imam, Fiqh Minoritas: Fiqh A1-aqalliyat dan Evolusi Maqashid Syariah dari Konsep Ke Pendekatan, Yogyakarta: LKiS, 2010.

Ni’ami, Mohammad Fauzan, “Maqāṣid Al-Syarī’ah Dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu ‘Āsyūr Dan Jasser Auda,” Jurnal Ilmiah Syari’ah, Vol. 20, Nomor 1 Juni 2021.

Nizar,Muchamad Coirun.” Literatur Kajian Maqashid Syari’ah”, Ulul Albab Edisi No. 3. Agustus 2016.

Purnomo, M. Sidiq “Reformulasi Mashlahah al-Mursalah al-Syâthibî,” A1-‘Adalah, Vol. 10, Nomor 2 Juli 2011.

Rahmi,Nispan. Maqasid Al Syari’ah: Melacak Gagasan Awal, Jurna1 Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran,Vol 17, Nomor 2 Desember 2017

Rasyidi, H.M. Keutamaan Hukum Is1am, cetakan. 2, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.

Saeed ,Abdul1ah. Is1amic Thought: An 1ntroduction, London; New York: Routledge, Taylor & Francis Group, 2006.

Sahliyah, Fatihatus, “Kualitas Sumber Daya Insani Keluarga Perspektif Maqashid Syariah”, Skripsi, Universitas Airlangga, 2012.

Siddiq, Ghofar, “Teori Maqashid Al-Syari'ah Dalam Hukum Islam”, Sultan Agung, Vol. XLIV, Nomor 118 Agustus 2009.

Syafe’i, Rachmat, 1lmu Ushu1 Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999

Syaltut, Mahmud, al-Is1am Aqidah wa Syari’ah, Dar al-Qalam, 1966

Tohari , Ilham dan Moh. Anas Kholish, Ijtihad Berbasis Maqashid Syari’ah Sebagai Pijakan Konseptual Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.50, No.2. 2020

Wahyuningsih, Sri, “Tinjauan Maqashid Syari'ah Terhadap Praktik Londo Iha (Studi Kasus di Desa Tanju Kec. Manggelewa Kab. Dompu)”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2605-2616

Article Metrics

Abstract view : 2526 times
PDF - 1729 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora