DAMPAK COVID-19 TERHADAP PERBANKAN SERTA PERANAN HUKUM DALAM PEMULIHAN EKONOMI DI INDONESIA

Ajeng Kartini, Rani Apriani

Abstract


Dampak dari pandemi Covid Infection 2019 (Coronavirus) antara lain melambatnya perkembangan moneter masyarakat, menurunnya pendapatan negara, dan membengkaknya belanja dan pembiayaan negara, sehingga diperlukan upaya yang berbeda oleh otoritas publik untuk menabung. kesejahteraan dan ekonomi publik, dengan penekanan pada pengeluaran untuk kesejahteraan, jaring jaminan sosial, serta pemulihan keuangan, termasuk untuk dunia bisnis dan jaringan yang terpengaruh. Untuk keadaan ini teknik ujian yang digunakan adalah dengan menggunakan metodologi yuridis standarisasi dengan mempertimbangkan berbagai landasan hukum dan tulisan yang berlaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa untuk situasi ini, badan publik telah menetapkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Batasan Sosial Cakupan Besar Terkait Peningkatan Kecepatan Penanganan Infeksi Covid (Virus Corona) dan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Dana Negara. dan Kestabilan Kerangka Moneter.

Keywords


dampak Covid-19, Pandemi Covid-19, Perbankan.

Full Text:

PDF

References


Adhitya. “Dampak Covid-19 Pada Industri Perbankan di Setiap Segmen Berbeda”. https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Dampak_Covid_19_Pada_Industri_Perbankan_di_Setiap_Segmen_Berbeda&news_id=122172&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=PG002&name=&search=y_general&q=,&halaman=1. Diakses pada tanggal 16 April 2021.

Dea Chadiza Syafina “Ketika Corona COVID-19 Menghantam Sektor Bank di Berbagai Negara” tersedia dalam https://tirto.id/eE1H. Diakses pada tanggal 16 April 2021.

Dinda Azzahra Salsabila. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Nasib Perbankan dan Bank Perkreditan”. https://yoursay.suara.com/news/2020/07/03/200710/dampak-pandemi-covid-19-terhadap-nasib-perbankan-dan-bank-perkreditan. Diakses pada tanggal 16 April 2021.

Ellyvon Pranita "Indonesia Tak Pilih Lockdown sebagai Solusi“ tersedia dalam kompas.com diakses dari https://www.kompas.com/sains/read/2020/04/02/110000123/indonesia-tak-pilih-lockdown-sebagai-solusi-ini-alasannya. diakses pada tanggal 16 April 2021.

Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

PP No.21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Vina Fadhrotul Mukaromah, “Apa Itu Virus Corona, yang Jadi Penyebab Penyakit Covid-19, MERS, dan SARS?”, tersedia dalam Kompas.com dapat diakses pada https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/17/153000465/apa-itu-virus-coronayang-jadi-penyebab-penyakit-covid-19-mers-dan-sars. Diakses pada tanggal 16 April 2021.

Wahyu Ario Pratomo “bauran kebijakan melawan dampak covid-19” tersedia dalam https://www.inews.id/news/nasional/bauran-kebijakan-melawan-dampak-covid-19/2. Diakses pada tanggal 16 April 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2617-2625

Article Metrics

Abstract view : 881 times
PDF - 406 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora