PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Machmud, S. (2012). Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Rahardjo, S. (2009). Penrgakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rangkuti, S. S. (2005). Hukum Lingkugan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Saleh, M. R. (2005). Ecoside: Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jakarta: Walhi.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sunarso, S. (2005). Hukum Pidana Lingkungan dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: 2005.
Aminah. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan Yang Seimbang (Studi Kasus Pembakaran Hutan). Pranata Hukum, 116.
Mashdurohatun, B. T. (2011). Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging bagi Kelestarian Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 601.
Singadimedja, M. H. (2016). Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum Di Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 16.
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remidium dalam Bidang Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2593-2604
Article Metrics
Abstract view : 468 timesPDF - 311 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora