PEMAHAMAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MENCERMATI KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Farhan Rabani, Oci Senjaya

Abstract


Isu masalah peraturan telah menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam beberapa tahun terakhir di indonesia. Peraturan perundang-undangan yang sejatinya adalah sebuah tertib peraturan untuk menciptakan kondisi hukum dan masyarakat yang tertib, bahkan menimbulkan perpecahan antar peraturan baik internal maupun eksternal yang melibatkan lembaga negara dan masyarakat. Studi hukum dari sudut pandang hukum adalah alat ilmiah yang berguna untuk menganalisis fenomena masalah yang timbul dari hukum dan peraturan. Karena masyarakat itu sebelum dan sesudah regulasi. Akibatnya, pada kenyataannya, ketika peraturan perundang-undangan terbentuk, proses hukum prosedural dan substantif seringkali masih diabaikan, dan salah satu kuncinya adalah partisipasi publik yang seluas-luasnya, sehingga mengindikasikan akan terjadi konflik regulasi. Akibatnya, banyak peraturan yang dibuat seringkali menimbulkan konflik karena tidak sesuainya isi regulasi dengan kondisi masyarakat.


Keywords


Indonesia Konflik, Peraturan Perundang-undangan, Sosiologi Hukum

Full Text:

PDF

References


Soekanto Soerjono(Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Persada. 1997.

Amin,Rizal Irvan, dkk. 2020. “Omnibus Law Antara Desiderata dan Realita (Sebuah kajian Legislative Intent)”. Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 15 No. 2.

Amin, Rizal Irvan. 2020. "Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia”. Jurnal Res Publica. Volume 4 Nomor 2.

Asshiddiqie, Jimly. “Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945”, makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pada hari Senin, 14 Juli 2003.

Bentham, Jeremy. 1979. Theory of Legislation, London:Trubner & CO.

Jalaludin, “Hakikat dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Batu Uji Kritis Terhadap Gagasan Pembentukan”.

Depdagri. 2016. “Kemendagri Segera Buka Detail 3.143 Pembatalan Perda”. https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/12889/kemendagri-segera-buka-detail-3143-pembatalan-perda, diakses pada 21 Desember 2020.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4. diakses pada 21 Desember 2020.

Marilang. 2017. “Menimbang paradigma Keadilan Hukum Progresif”. Jurnal Konstitusi. Vol. 14 No. 2.

Nasozaro, Hendrikus Otniel. 2018. “Peranan Hukum dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia”. Jurnal Warta, Edisi 58.

Putra, Marsudi Dedi. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Vol. 16 No. 2.

Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalahnya. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Riwanto, Agus. 2017. “Mewujukan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila”. Jurnal Al-Ahkam, Volume 2. Nomor 2.

Riwanto, Agus. 2020. “Menguak Cacat Formil UU Cipta Kerja”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f854ded1a0b5/menguak-cacat- formil-uucipta-kerja-oleh--agus-riewanto/, diakses pada 28 Desember 2020.

Rizal, Jufrina. 2003. “Sosiologi Perundang-Undangan dan Pemanfaatannya”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 3.

SETARA Institute for Democracy and Peace, “Dampak Produk Hukum Daerah Diskriminatif Terhadap Akses Pelayanan Publik”, https://setara- institute.org/dampak-produk-hukumdaerah-diskriminatif-terhadap-akses- pelayanan-publik/, diakses pada 28 Desember 2020.

Sholikin, M. Nur. 2012. “Penataan Kelembagaan untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. VIII No. 4.

Soekanto, Soerjono. 1997. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Soemanto. 2008. Hukum dan Sosiologi Hukum: Pemikiran, Teori, dan Masalah. Surakarta:UNS Press.

Thohari, A. Ahsin. 2011 “Reorientasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan: Upaya Menuju Undang-Undang Responsif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8. No. 4.

Tomasit-:. R. 1979. The Sosiology Legislation and Society in Australia. The Law Foundation of New South Wales and George Allen and Unwin. Sidney. Australia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2575-2585

Article Metrics

Abstract view : 637 times
PDF - 1818 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora