PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG MASKAPAI PENERBANGAN YANG TERPAPAR VIRUS COVID-19
Abstract
Dalam era pandemi Covid-19, penumpang maskapai penerbangan dalam melakukan penerbangannya, adapun risiko yang dapat terjadi terhadap penumpang untuk terpapar virus Covid-19. Penumpang yang terpapar virus covid-19 setelah melakukan penerbangan mempunyai perlindungan hukum yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Metode dalam penulisan penelitian ini ialah menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai penerbangan yang terpapar virus Covid-19. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian atas terpaparnya virus Covid-19 saat melakukan penerbangan apabila hal ini bisa dibuktikan bahwa penumpang tersebut terpapar saat sedang melakukan penerbangan dengan maskapai tersebut. penumpang dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan hak ganti kerugian
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 2001)
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media. Jakarta. 2014
Konvensi Warsawa 1929
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara
Y, Yuliana, “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol.7 No.1 (Maret, 2020), 187-192
Ramadhani, Alinda Nur & Romadhoni, Dea Linia. “Edukasi Perubahan Perilaku Penerapan 3M Pencegahan Penularan Covid-19 Di Kota Surakarta”. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.1 No.1 (September, 2021). 6-12
Dermawan, Febri. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Terhadap Penumpang Sipil pada Kecelekaan Pesawat Udara dalam Lingkup Hukum Internasional. Jurnal Hukum. tanpa tahun
Hutapea, Patrica Wedha. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19. Jurist-Diction. Vol.4 No.3, (2021). 1085-1110
https://covid19.go.id/tanyajawab?search=Apa%20yang%20dimaksud%20dengan%20pandemi
https://internasional.kontan.co.id/news/penumpang-pesawat-3-kali-lebih-mungkin-tertular-covid-19-akibat-varian-omicron
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220308061725-20-768044/syarat-perjalanan-tanpa-pcr-antigen-vaksin-covid-19-lengkap
https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-bandara-dan-maskapai-penerbangan-di-tengah-pandemi-lt5ecc8249d3c20/?page=all
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2586-2592
Article Metrics
Abstract view : 212 timesPDF - 126 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora