PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG MASKAPAI PENERBANGAN YANG TERPAPAR VIRUS COVID-19

Muhammad Aldyan Nugraha Putra, Rani Apriani

Abstract


Dalam era pandemi Covid-19, penumpang maskapai penerbangan dalam melakukan penerbangannya, adapun risiko yang dapat terjadi terhadap penumpang untuk terpapar virus Covid-19. Penumpang yang terpapar virus covid-19 setelah melakukan penerbangan mempunyai perlindungan hukum yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Metode dalam penulisan penelitian ini ialah menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai penerbangan yang terpapar virus Covid-19. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian atas terpaparnya virus Covid-19 saat melakukan penerbangan apabila hal ini bisa dibuktikan bahwa penumpang tersebut terpapar saat sedang melakukan penerbangan dengan maskapai tersebut. penumpang dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan hak ganti kerugian

 


Keywords


perlindungan hukum, penumpang, covid-19

Full Text:

PDF

References


Asofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 2001)

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media. Jakarta. 2014

Konvensi Warsawa 1929

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara

Y, Yuliana, “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini”, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol.7 No.1 (Maret, 2020), 187-192

Ramadhani, Alinda Nur & Romadhoni, Dea Linia. “Edukasi Perubahan Perilaku Penerapan 3M Pencegahan Penularan Covid-19 Di Kota Surakarta”. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.1 No.1 (September, 2021). 6-12

Dermawan, Febri. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Terhadap Penumpang Sipil pada Kecelekaan Pesawat Udara dalam Lingkup Hukum Internasional. Jurnal Hukum. tanpa tahun

Hutapea, Patrica Wedha. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19. Jurist-Diction. Vol.4 No.3, (2021). 1085-1110

https://covid19.go.id/tanyajawab?search=Apa%20yang%20dimaksud%20dengan%20pandemi

https://internasional.kontan.co.id/news/penumpang-pesawat-3-kali-lebih-mungkin-tertular-covid-19-akibat-varian-omicron

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220308061725-20-768044/syarat-perjalanan-tanpa-pcr-antigen-vaksin-covid-19-lengkap

https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-bandara-dan-maskapai-penerbangan-di-tengah-pandemi-lt5ecc8249d3c20/?page=all




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2586-2592

Article Metrics

Abstract view : 231 times
PDF - 196 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora