PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

Zahra Auliya Ul Hasanah, Rani Apriani

Abstract


Salah satu strategi pengelolaan keuangan yang sedang digemari masyarakat saat ini adalah investasi. Terdapat beragam macam investasi seperti deposito, properti, emas, mata uang asing, dan investasi di pasar modal. Meskipun di Indonesia sudah lahir pasar modal berbasis syariah, namun masih ada saja masyarakat yang memiliki persepsi negatif bahwa investasi di pasar modal syariah hukumnya haram karena dianggap mirip dengan perjudian. pada tulisan ini terbentuk rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana konsep investasi di pasar modal syariah? Kedua, bagaimanakah perspektif Hukum Islam terhadap investasi di pasar modal syariah? metode yang digunakan adalah deskriptip analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasar modal syariah pada umumnya hampir sama dengan pasar modal konvensional, namun yang membedakan antara keduanya adalah pasar modal syariah dituntut untuk melakukan segala aktivitas pasar modal berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya dalam perspektif Hukum Islam mengizinkan melakukan investasi di Pasar Modal Syariah selama tidak melanggar prinsip Islam. Hal tersebut juga dijelaskan dalam dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 


Keywords


Investasi syariah, Pasar modal syariah, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Islam, (Jakarta:Kencana,2010)

Bapepam LK, Masterpaln Pasar Modal 2010-2014,(Jakarta:Bapepam dan LK,2010)

Dr. Andri Soemitra,M.A., Masa Depan Pasar Modal Syariah, Edisi revisi (Jakarta:Kencana,2014)

_____Bank & Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2009)

I Putu Gede Ary Suta, Menuju Pasar Modal Modern, SAD Satria Bhakti (Jakarta, 2000)

Iyah Faniya, Investasi Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia (Yogyakarta:Deepublish, 2017)

M.A.Mannan, Understanding Islamic Finance: A Study of the Securities Market in an Islamic Framework,

Muhammad Akram Khan, “Commodity Exchange and Stock Exchange in an Islamic Economic.” An Introduction to Islamic &Finance (Kuala Lumpur:CERT Publications,2005)

Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Jakarta : Kencana, 2008)

Prof. Dr. H. Abdul Manan,S.H.,S.IP.,M.HUM, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia (Jakarta:Prenada Media,2009)

Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum (Bandung :PT.Citra Aditya Bakti,2014)

Sjaichul Hadi Permono, Formula zakat menuju kesejahteraan sosial, Aulioa Surabaya.

T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Fungsi Aqidah dalam Kehidupan Manusia dan Perpautaanya dengan Ibadah, IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 1993.

_____Syariat IslamMenjawab tantangan Zaman, Pidato Dies Natalis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,1381.

Yusuf Qardhawi, Al-Fatwa Bainaal wat Tassayub: Fatwa antara Ketelitian dan Kecerobohan, terj : As’ad Yasin (Jakarta : Gema Insani Press)

_____Peran Nilai dalam Perekonomian Islam, cetakan pertama, (Jakarta : Robbani Press, 1995)

Etty S. Suhardo, “Menuju Hukum Investasi yang Kondusif”, dalam Jurnal Law Review, Vol IX, No.2 Nopember 2009, Fakultas Hukum Pelita Harapan.

Fatwa DSN No:20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 9 ayat (2)

Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2546-2556

Article Metrics

Abstract view : 1313 times
PDF - 532 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora