PELAKSANAAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DAN PERANNYA DALAM PROSES REINTEGRASI SOSIAL
Abstract
Berkesempatan untuk dapat berasimilasi termasuk melaksanakan cuti mengunjungi keluarga merupakan sebuah hak serta bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang diatur dalam pasal 14 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian untuk tata pelaksanaan beserta persyaratan-nya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam pelaksanaan-nya ternyata menemui hambatan karena disebabkan beberapa faktor. Padahal dengan adanya hak cuti mengunjungi keluarga, ikut untuk mempermudah dalam menuju tujuan pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Maka penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dan bagaimana kaitannya dengan proses integrasi sosial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Syaifuddina,Ahmad.2019.” TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIFITAS PROSEDUR PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT SECARA ONLINE (SYSTEM DATABASE PEMASYARAKATAN) DALAM PROSES PEMBINAAN NARAPIDANA”. Jurnal Spektrum Hukum Vol 16,No 2e-issn: 2355-1550 ,p-issn:1858-0246.Kendal,1-12
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penjara Konesp KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta
Haryono.2018. “OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LAPAS TERBUKA DALAM PROSES ASIMILASI NARAPIDANA”. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. JIKH Vol. 12 .Jakarta,295 – 311
Apriani,Anita.2015.” Pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas Sebagai Hak Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru”. JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor II.Pekanbaru
Kusuma,Febriana Putri.” IMPLIKASI HAK-HAK NARAPIDANA DALAM UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN”.Universitas Sebelas Maret. Recidive Vol 2 No 2.Solo,102-106
Mastur, Adhi Yanriko.”Pelaksanaan pemberian hak cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan klas I Cipinan”,Disertasi,(Jakarta: Perpustakaan Universitas Indonesia)
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/20252291/narapidana-punya-dua-hak-cuti-ini-penjelasannya?page=1
https://lapas-narkotikajkt.com/cuti-mengunjungi-keluarga-cmk/
https://ntb.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pemasyarakatan/layanan-bidang-pembinaan-narapidana-dan-pelayanan-tahanan/layanan-permohonan-cuti-mengunjungi-keluarga
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2557-2565
Article Metrics
Abstract view : 538 timesPDF - 346 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora