PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP MUCIKARI DALAM TINDAK PIDANA PROSTITUSI

Mega Sri Rahayu, Margo Hadi Pura

Abstract


Prostitusi merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumen-konsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Problematika yuridis dapat dilihat dimana pemidanaan hanya dapat dilakukan kepada mucikari atau germo (pimp) sedangkan terhadap pelacur (prostitute) dan pelanggannya (client) sendiri tidak dapat dikenakan pidana. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan. Pengaturan hukum pidana terhadap para pelaku tindak pidana prostitusi diatur didalam beberapa aturan perundang-undangan yaitu Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Prostitusi

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001).

Caswanto, 2016, Tindak Pidana Prostitusi yang Diusahakan dan Disediakan oleh Hotel di Indramayu dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan.

Henderina, 2012, Wanita Pekerja Seks Komersial, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar.

Juli Ardila, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Upaya Penanggulangan Prostitusi (Studi Di Polresta Bandar Lampung), Jurnal, (Lampung: FH Universitas Negeri Bandar Lampung, 2016).

Kartono Kartini, 2005, Patologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Press.

Koentjoro, 2004, On the Spot: Tutur Dari Sarang Pelacur. Yogyakarta: Tinta.

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi Dan Victimologi, (Jakarta: Djambatan, 2007).

Muhammad Hidayat, 2014, Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kegiatan Prostitusi Di Kota Makassar, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makasar.

R. Abdoel Djamali, S.H, Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Reno Bachtiar dan Edy Purnomo, 2007, Bisnis Prostitusi, Yogyakarta: PINUS Book Publisher.

Sadjijiono, Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan Dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2006).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Soedjono D., Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat (Bandung: Karya Nusantara, 1997).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2494-2507

Article Metrics

Abstract view : 603 times
PDF - 591 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora