AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERATURAN ONE MONTH NOTICE PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA PERUSAHAAAN

Marshanda Apriyudsy, Rahmi Zubaedah

Abstract


Artikel ini membahas tentang konsekuensi yang akan dihadapi para pekerja Ketika melakukan wanprestasi terhadap aturan one month notice di dalam perjanjian kontrak kerja perusahaan atau lebih dikenal sebagai aturan pemberitahuan pengunduran diri dari kantor dari satu bulan sebelumnya. Artikel ini akan menganalisis bagaimana akibat hukum serta penyelesaian sengketa perdata dari tidak terpenuhinya aturan one month notice pada perjanjian kerja di perusahaan,atau dengan kata lain seorang pekerja langsung mengundurkan diri sebelum one month notice terpenuhi. Metode penelitian yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan Teknik pengumpulan data secara studi pustaka dan juga memanfaatkan berbagai literatur seperti peraturan perundang-undangan,buku,dan juga artikel terdahulu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelanggaran terhadap aturan one month notice dapat dikenakan sanksi melalui pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan,dan penyelesaian sengketa perdata dapat melalui perundingan bipartid,konsiliasi,arbtrase,mediasi,serta melalui Pengadilan Hubungan Industrial.


Keywords


Wanprestasi;Perjanjian Kerja;One Month Notice

Full Text:

PDF

References


Fatthammubina,Rohendra “Hukum Ketenagakerjaan,” accessed March 3,2022.

Fathammubina,Rohendra “Hukum Perburuhan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Accesed March 4,2022

M. Thaib, Ramon Nofrial. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial .” Accessed March 3, 2022. https://books.google.co.id/books?id=4pzODwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=perselihan+hubungan+industrial&hl=jv&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=perselihan hubungan industrial&f=false.

Hukum, Jurnal Komunikasi, Bagian Kebebasan Berkontrak, I Wayan, and Agus Vijayantera. “PENAHANAN IJAZAH ASLI PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA SEBAGAI BAGIAN KEBEBASAN BERKONTRAK.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 2 (August 16, 2017): 40–51. https://doi.org/10.23887/JKH.V3I2.11823.

Larasati, Elsa Indira. “KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT PENGUNDURAN DIRI PEKERJA WAKTU TERTENTU TANPA ADANYA PEMBERITAHUAN KEPADA PERUSAHAAN.” Jurist-Diction 2, no. 1 (March 4, 2019): 112–30. https://doi.org/10.20473/JD.V2I1.12102.

Maswandi. “PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.” Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 5, no. 1 (December 4, 2017): 36–42. https://doi.org/10.31289/PUBLIKA.V5I1.1203.

Pradima, Akbar. “ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 17 (February 1, 2013). https://doi.org/10.30996/DIH.V9I17.251.

“Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri - Klinik Hukumonline.” Accessed March 3, 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-ione-month-notice-i-saat-pengunduran-diri-cl6189.

DSLA. “Tentang Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia.” Accessed March 3, 2022. https://www.dslalawfirm.com/perselisihan-hubungan-industrial/.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2532-2538

Article Metrics

Abstract view : 446 times
PDF - 444 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora