EFEKTIVITAS PENUNDAAN LAYANAN KUNJUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TASIKMALAYA

Adam Fikhri Widiyatama Nugroho, Ali Muhammad, Herry Butar Butar

Abstract


Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemic yang telah menyebar dengan sangat cepat di Indonesia. Kekhawatiran ikut terpapar positif covid-19 dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Tidak hanya masyarakat luar, kekhawatiran juga dirasakan oleh para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya. Para narapidana yang tidak bisa berbuat banyak karena tinggal di dalam Lapas dan juga memiliki keluarga di luar Lapas. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas, diberlakukan kebijakan penundaan layanan kunjungan narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Penundaaan layanan ini dibarengi dengan dibukanya layanan kunjungan makanan yang diperuntukan bagi keluarga dan layanan kunjungan online bagi narapidana. Sehingga narapidana tetap bisa berkomunikasi dengn pihak keluarga. Pelaksanaan kebijakan tersebut telah efektif untuk mencegah penyebaran covid-19 selama satu tahun, walaupun pada maret 2021 terjadi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dengan jumlah 86 narapidana dan 2 petugas. Upaya penanggulangan dan pemulihan dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dengan sangat cepat, sehingga tidak ada kasus yang menyebabkan kematian.

Keywords


Lembaga Pemasyarakatan, Covid-19, Layanan Kunjungan

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemasyarakatan.com. (2019). 10 prinsip pemasyarakatan. https://www.pemasyarakatan.com/sepuluh-10-prinsip-pemasyarakatan/ diakses pada 21 April 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2021. https://covid19.go.id/artikel/2021/04/19/analisis-data-covid-19-indonesia-update-11-april-2021 diakses pada 22 April 2021

Detikcom. 2020. WHO Resmi Nyatakan Virus Corona Covid-19 Sebagai Pandemi. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4935355/who-resmi-nyatakan-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi diakses pada 23 April 2021

Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan.

https://news.detik.com/berita/d-4956298/daftar-negara-yang-lockdown-karena-corona

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2479-2493

Article Metrics

Abstract view : 119 times
PDF - 102 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora