EFEKTIVITAS PENUNDAAN LAYANAN KUNJUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TASIKMALAYA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pemasyarakatan.com. (2019). 10 prinsip pemasyarakatan. https://www.pemasyarakatan.com/sepuluh-10-prinsip-pemasyarakatan/ diakses pada 21 April 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2021. https://covid19.go.id/artikel/2021/04/19/analisis-data-covid-19-indonesia-update-11-april-2021 diakses pada 22 April 2021
Detikcom. 2020. WHO Resmi Nyatakan Virus Corona Covid-19 Sebagai Pandemi. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4935355/who-resmi-nyatakan-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi diakses pada 23 April 2021
Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan.
https://news.detik.com/berita/d-4956298/daftar-negara-yang-lockdown-karena-corona
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2479-2493
Article Metrics
Abstract view : 131 timesPDF - 117 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora