PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KOTA TANJUNG PINANG

Natasha Fraiskam, Tantimin Tantimin

Abstract


Keadilan restoratif merupakan konsep pemidanaan, akan tetapi bukan terbatas pada ketentuan hukum pidana (materi maupun formil) saja, keadilan restoratif diamati berdasar segi kriminologi maupun tatanan pemasyarakataan juga. Di Indonesia masalah terkait penganiayaan terjadi bukan di kota besar saja, penganiayaan kerap berlangsung pada daerah-daerah kecil seperti di kota Tanjung Pinang. Tindakan penganiayaan sangat meresahkan bahkan membuat para masyarakat wajib waspada ketika beraktivitas agar tidak terjadi pada dirinya sendiri. Karena dampak dari penganiayaan membuat trauma besar bagi korban dan menimbulkan kecemasan bagi orang sekitarnya. Tujuan dari artikel berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Kasus Penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif di kota Tanjung Pinang” ini adalah untuk mengetahui sistem peradilan dengan menggunakan keadilan restoratif sudah menjadi alternatif dalam keseimbangan hukum serta memudahkan dalam pemutusan perkara, tujuan penelitian wajib tercermin dengan tegas mengenai yang ingin dituju ketika melakukan penelitian. Jenis pendekatan yang digunakan adalah kualitatif serta menggunakan pendekatan hukum empiris atau non doktrinal.


Keywords


Hukum, Keadilan Restoratif, Penganiayaan.

Full Text:

PDF

References


Alkostar, Artidjo. “Keadilan Restoratif.” Last modified 2011. Accessed January 25, 2022. https://antikorupsi.org/id/article/keadilan-restoratif.

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173–190.

Dewi, Erna, Eddy Rifai, Nurmayani, Ahmad Handoko, Mery Farida, Madinar, Maya Shafira, et al. Sistem Peradilan Pidana Anak Mewujudkan Kepastian Hukum Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2021.

Didik, M. A. M. Urgensi Perlindungan Korban Kerjahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Dwiarti, Fitri Setiyani. “Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak : Studi Pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.” Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 18, no. 2 (2020): 111–120.

Fahroy, C. A., and M. A. Syahrin. Antara Batas Imajiner Dan Kedaulatan Negara. Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, 2016.

Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 15–29.

Hanifah, I. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima, 2018.

Hasan, Hasbi. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 247–262.

Istiqamah, Destri Tsurayya. “Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia.” Veritas et Justitia 4, no. 1 (2018): 201–226.

Kristian, and Christine Tanuwijaya. “Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Mimbar Justitia 1, no. 2 (2015): 592–607.

Mahendra, Adam Prima. “Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif.” Jurist-Diction 3, no. 4 (2020): 1153–1178.

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Mudzakir. Analisis Keadilan Restorative, Healing The Effect Of Crime. Yttelton: Ploughshares Publications, 2015.

Mulyadi, Lilik. Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.

Purba, Jonlar. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Keadilan Restoratif. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.

Rosidah, Nikmah, Eddy Rifai, and Rini Fathonah. “Pergeseran Paradigma Pemidanaan Terhadap Anak: Keadilan Retributif Menjadi Keadilan Restoratif.” Universitas Lampung, 2021.

Sefriani. “Urgensi Rekonseptualisasi Dan Legislasi Keadilan Restoratif Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 279–294.

Setiadi, Kristian Edi. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Siregar, Zul Asfi, Faissal Malik, and Suwarti. “Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 1 (2022): 845–860.

Syahrin, M. Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 97–114.

Wagiu, Justisi Devli. “Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan.” Lex Crimen 4, no. 1 (2015): 57–70.

Wahid, E. Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Usakti, 2010.

Yulia, Rena. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Yudisial 5, no. 2 (2012): 224–240.

Zainuddin, A. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Zulfa, Eva Achjani. “Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia 6, no. 11 (2010): 182–203.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2453-2466

Article Metrics

Abstract view : 768 times
PDF - 251 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora