EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN DATA DIRI KONSUMEN DALAM BIDANG PERBANKAN

Octa Villa, David Tan

Abstract


Perubahan jaman era ini banyak terjadi terutama pada perekonomian negara bidang perbankan. Bank merupakan tempat penyimpanan maupun penyaluran dana masyarakat. Hubungan antara bank dengan nasabah bersifat kerahasiaan, hal ini dipengaruhi karena adanya data diri nasabah yang harus dilindungi oleh bank. Perlindungan data diri dalam bidang perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Penelitian ini menggunakan penelitian secara non-doktrinal yang langsung turun ke lapangan serta dibantu dengan data sekunder. Secara praktik, implementasi perlindungan data diri pada PT BPR Dana Central Mulia diterapkan sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada.


Keywords


Bank, Perlindungan data diri, Nasabah

Full Text:

PDF

References


S.Gazali Djoni, Rachmadi Usman, (2010), Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika

Djumhana Muhammad, (2000), Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Fuady Munir, (1999), Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Simorangkir, O.P., (1998), Seluk Beluk Bank Komersial, Jakarta: Perbanas

Rachmadi Usman, (2001), Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Komariah Aan, Djam’an Satori, (2011), Metode Pneletitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta

Akmal, (2020), Efektivitas Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Dalam Mengurangi Angka Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto (Studi Kasus di Desa Mallari Kecamatan Awang pone Kabupaten Bone), Malang: E-theses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic Univeristy

Nasution, Alvin Hamzah, (2017), Fungsi perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap nasabah deposan, Medan: Jurnal pendidikan ilmu-ilmu sosial,

Chalim, F., (2017), Hubungan Hukum Antara Bank dan Nasabah Penyimpan Dana Menurut Undang-Undang Perbankan, Manado: Jurnal LexEt Societatis

Ernanti, Qatrunnada, Bambang Eko Turisno dan Aminah, (2016), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan Dalam Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Studi Pada PT BRI Kantor Wilayah Semarang), Semarang: Diponegoro Law Jurnal

Putri, Deanne Destriani Firmansyah, Muhammad Helmi Fahrozi, (2021), Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce Bhinneka.com), Jakarta: National Conference On Law Studies

Simanjuntak, Diana, (2016), Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank, Tanggerang: Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion

Sinta, Dewi, (2016), Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia, Surakarta: Yustisia Jurnal Hukum

Haryono, (2016), Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Transaksi Giro Perbankan di Indonesia, Tanggerang: Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan

Permata, Irma Sari, (2020), Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Perbankan, Jakarta: Jurnal Abdimas

Kang, Jerry, (1998), Information Privacy in Cyberspace Transaction, California: Stanford Law Review

Fajar, Mukti, Yulianto Achmad, (2007), Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta: Jurnal Media hukum

Hadad, Muliaman Darmansyah, (2006), Perlindungan Dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, Jakarta: disampaikan pada diskusi Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Suharyanti, Ni Putu Noni, Ni Komang Sutrisni, (2021)., Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Hak Privasi Masyarakat, Denpasar: Prosiding Seminar Nasional

Siregar, Nur Fitryani, (2018), Efektivitas Hukum, Medan:Al-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan,

Putra Riadhi Tedi, I Nyoman Putu Budhiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti, (2020), Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Oleh Pengawai Bank, Denpasar: Jurnal Interprestasi Hukum

Siahdeini, Sutan Remy, (1999), Rahasia Bank dan Berbagai Masalah Disekitarnya, Surabaya: Jurnal Hukum Bisnis.

Christiani, Theresia Anita, (2001), Hukum Perbankan, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya

Fahlevi, Fahdi, (2017), Bareskim Ringkus Tersangka Jaringan Penjualan Data Nasabah:,https://m.tribunnews.com/nasional/2017/08/23/bareskrim-ringkus-tersangka-jaringan-penjualan-data-nasabah?page=all, [Akses, 08 Januari 2022]

Rasyid, Abdul, (2017), Perlindungan Data Nasabah Perbankan: https://business-law.binus.ac.id/2017/07/31/perlindungan-data-nasabah-perbankan/, [Akses, 08 Januari 2022]

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2441-2452

Article Metrics

Abstract view : 1184 times
PDF - 604 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora