ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

Zaldi Aryana, Margo Hadi Pura

Abstract


Pertukaran jual beli berbasis web telah mengubah pertukaran jual beli biasa, yang di mana pertukaran jual beli antara penjual dan pembeli yang baru-baru ini dilakukan secara langsung menjadi pertukaran bundaran. Salah satu bursa jual beli berbasis online yang sedang mengisi di Indonesia adalah Shoppe. Pemerintah dan Pengelola situs Shoppe telah memastikan hak pembeli melalui undang-undang dan melalui perjanjian elektronik, namun masih banyak contoh pembeli yang terhalang dalam pertukaran elektronik ini. Masalah yang diteliti adalah mengenai pedoman mengenai keamanan pembelanja di bursa elektronik di Indonesia, Perlindungan Hukum bagi pembeli yang terhalang dalam melakukan transaksi jual beli bursa di halaman web belanja online shoppe, kewajiban pengurus website belanja Shoppe atas musibah yang dialami oleh pelanggan saat melakukan pertukaran jual beli melalui tujuan belanja online shoppe. Teknik pengumpulan informasi adalah informasi dari berbagai sumber pemahaman, seperti undang-undang, buku, buku harian logis, dan web yang nilainya dapat diterapkan pada masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperoleh, menunjukkan bahwa pedoman mengenai keamanan pembeli di bursa elektronik di Indonesia telah diwajibkan sebagaimana mestinya oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diakui melalui jaminan individu nasabah. informasi, kebutuhan yang sah untuk pertukaran bisnis berbasis web, ketentuan standar, dan rencana sehubungan dengan objek pertukaran bisnis internet.


Keywords


Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, 2002. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad .M ramli. 2002, Perlindungan Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce jurnal hukum bisnis yayasan pengembangan hukum , Jakarta.

Futri Wisma Hayati, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen pada Situs Belanja Online Shoppe Ditinjau dari Perundang-undangan.” Zaaken, Vol.1.Nomor.1. Februari 2020.

M.Arsyad Sanusi. 2002 , E- Commerce Hukum Dan Solusinya, PT mizan grafika sarana, Bandung.

Rongiyati, Sulasi. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik.” Negara Hukum, Vol.10,No.1. Juni 2019.

Simarsoit, Feryanti. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Rectum, Vol.2.No.2. Juli 2020.

Soerjono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta : 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Pres, Jakarta, 1996.

Syafriana, Rizka. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronk”. Jurnal De Lega Lata. Vol.1.No.2.Juli-Desember 2016.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Republik Indonesia, 1999.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Republik Indonesia, 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Republik Indonesia, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2425-2440

Article Metrics

Abstract view : 1353 times
PDF - 1020 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora