PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MENGALAMI PENGEKSEKUSIAN PAKSA OBYEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTOR
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap debitur yang mengalami pengeksekusian obyek jaminan fidusia secara paksa yang dilakukan oleh debt collector serta cara untuk menghindari adanya eksekusi paksa dari debt collector. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa debitur yang mengalami pengeksekusian obyek jaminan fidusia secara paksa juga memiliki perlindungan hukum. Kreditur terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melunasi pengembalian dana peminjaman biasanya memberikan surat peringatan hingga menggunakan jasa debt collector dalam pengeksekusian obyek jaminan fidusia. Namun, pihak kreditur tidak dapat melakukkan pengambilan atau pengeksekusian secara paksa maupun sepihak. Perlindungan hukum terhadap debitur sangat diperlukan dikarenakan dalam proses pengeksekusian terkadang debt collector menggunakan cara yang kurang baik hingga perampasan secara paksa terhadap obyek jaminan fidusia tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
M. Yahya, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Sitomorang, Victor dan Cormentya Sitanggang, 1993, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta, Pireka Cipta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung, Universitas Lampung.
WJS.purwodarminto, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cetakan kesebelas, Jakarta, Balai Pustaka.
Achmad Yusuf Sutarjo, Djuwityastuti, 2018, “Akibat Hukum Debitor Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia Yang Disita Pihak Ketiga” (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/2015) , Privat Law Vol.6, No. 1.
Hartanto, Cut Wilda Meutia Syafiina, 2021 “Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana)”, Jurnal Meta-Yuridis Vol 4, No 1.
Khifni Kafa Rufaida Dan Rian Sacipto, 2019, “Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah”, Refleksi Hukum, Vol. 4, No. 1.
Safira Martha E, ‘Analisis Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Parate Eksekusi dan Perlindungan Hukumnya Bagi Kreditur (Studi Kasus Pada BMT dan BPR Syariah di Ponorogo)’ (2014) 11 (1) Justicia Islamica.
Tanuwidjaya Tan H, ‘Parate Eksekusi Hak Tanggungan Kontra Fiat Pengadilan’ (2016) 10 (1) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Winda Pebrianti. “Tinjauan Hukum atas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan Beralih kepada Pihak Ketiga atau Musna”. Supremasi Hukum, Vol. 21, Nomor 1, Januari 2012 ISSN 1693-766X
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1755-1769
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1792
SE BI No. 11/10/DASP tahun 2009 pembaruan SE BI No. 18/33/DKSP tahun 2016
Undang-Undang nomor 8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2467-2478
Article Metrics
Abstract view : 329 timesPDF - 458 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora