ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Meli Andriani, Rani Apriani

Abstract


Pada penelitian ini, arbitrase dianggap menyelesaikan sengketa dengan cara non litigasi atau tidak melalui pengadilan. Terjadinya sengketa juga dapat diselesaikan di pengadilan ataupun diluar pengadilan, tergantung kesepakatan awal oleh para pihak atau para yang bersengketa. Untuk memenuhi tujuan dari dibuatnya artikel ini, sebagai penulis menggunakan metode Yuridis Normatif. Pada dasarnya Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan untuk memutuskan suatu keputusan yang dilakukan oleh Arbiter dengan adil, dan cepat berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bersumber penjelasan pada latar belakang yang sudah tercantum, sehingga penulis hendak membahas Implementasi Pengaturan Arbitrase mengenai penyelesaian sengketa dan Putusan Arbitrase saat menangani Kasus.


Keywords


Perjanjian; Sengketa; Arbitrase

Full Text:

PDF

References


Entriani, Anik. 2017. “Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”. Jurnal An-Nisbah, No.02 Vol.03 April 2017.

Hasbi Hansan. 2019. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase”. Jurnal Al-Ishlah, No.1 Vol.21 Mei 2019.

Memi, Cut. 2017. “Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase Dan Pengadilan”. Jurnal Yudisial, No.2 Vol.10 Agustus 2017.

Putra, Dewa Nyoman Rai Asmara dan I Putu Rasmadi Arsha Putra. 2020. “Akibat Hukum Pendaftaran Penyelesaian Sengketa Alternatif”. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, No.1 Vol.6 Januari-Juni 2020.

Shanty, Wika Yudha. 2015. “Kekuatan Putusan Hakim Terhadap Sengketa Perjanjian Arbitrase (Studi Kasus Televisi Pendidikan Indonesia Vs Hari Tanoe)”. Jurnal Cakrawala Hukum, No.2 Vol.6 Desember 2015.

Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2401-2407

Article Metrics

Abstract view : 6759 times
PDF - 2705 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora