KAJIAN HUKUM PASAL 27 AYAT 3 UU ITE TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT MASYARAKAT

Aldo Ernandi Putra, Tantimin Tantimin

Abstract


Kebebasan berpendapat merupakan suatu hak yang diberikan kepada setiap orang dan telah dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga pada Pasal 23 ayat 2 UU HAM yang mana dalam hal ini terkait dengan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh dasar hukum tersebut. Namun dengan adanya batasan kebebasan berpendapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam hal ini kebebasan berpendapat menjadi terbatas. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana efektifitas Pasal tersebut terhadap kebebasan berpendapat masyarakat dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dan diketahui bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dalam hal ini juga terdapat pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan Pasal karet yang mana perlu untuk dilakukan revisi terhadap ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum.


Keywords


UU ITE, Kebebasan Berpendapat, HAM

Full Text:

PDF

References


Devina, C. B., Iswari, D. C., Goni, G. C. B., & Lirungan, D. K. (2021). Tinjauan Hukum Kriminalisasi Berita Hoax: Menjaga Persatuan dan. Kebebasan Berpendapat. Kosmik Hukum, 21(1), 44-58.

Dewi, C. I. D. L. (2021). Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. Jurnal Yustitia, 15(1), 26-34.

Ecti, A. L. M., Soponyono, E., & Rozah, U. (2021). Kebijakan Reformulasi Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Diponegoro Law Journal, 10(1), 1-20.

Fitriani, Y. (2017). Analisis pemanfaatan berbagai media sosial sebagai sarana penyebaran informasi bagi masyarakat.

Paradigma-Jurnal Komputer dan Informatika, 19(2), 148-152.

Handoko, P., & Farida, A. (2021). Menghujat Presiden: antara Kebebasan Berpendapat dan Tindakan Hate Speech Perspektif Konstitusi dan Hukum Fiqh. Jurnal Indonesia Maju, 1(1), 65-79.

Hariyanta, F. A. (2021). Problematika Operasionalisasi Delik Pasal

Ayat (3) UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom Of Speech Dalam Ham. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 214-229.

Hastarini, A., & Andini, O. G. (2019). Revaluasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jatiswara, 34(2), 143-154.

Lintong, B. (2021). Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009. Lex Crimen, 10(7).

Manfaati, N. F., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Jurnalis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 9(3), 220-228.

Marwandianto, M., & Nasution, H. A. (2020). Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor penerapan pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM, 11(1), 1-25.

Melani, M., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 111-120.

Permadi, S. W., & Bahri, S. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri Di Media Sosial. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 24-46.

Priambudi, R. C. (2020). Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 310 KUHP Dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Administratum, 8(4).

Rachmawati, F. A., & Taduri, J. N. A. (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 7, No. 2, pp. 491-508).

Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 62-75.

Sepima, A., Siregar, G. T., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan Hukum Ujaran Kebencian Di Republik Indonesia. Jurnal Retentum, 2(1), 108-116.

Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia. DATIN LAW JURNAL, 2(1), 1-21.

Sinaga, J. (2020). Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam Perpektif Hukum Positif. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(02), 69-78.

Taufiqurrohman, M. M., Priambudi, Z., & Octavia, A. N. (2021).

Mengatur Petisi di Dalam Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Penguatan Posisi Masyarakat Terhadap Negara Dalam Kerangka Perlindungan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 1-17.

Winarni, R. R. (2016). Efektivitas Penerapan Undang–Undang ITE Dalam Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(1).

Wiraprastya, S. R., & Nurmawati, M. (2016). Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 4(1), 1-5.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2366-2374

Article Metrics

Abstract view : 4977 times
PDF - 2257 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora