ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN LEASING DIMASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS PT.MNC FINANCE DI KARAWANG)
Abstract
Dalam prakteknya seringkali pengunaan leasing dimasyarakat mengalami masalah baik dari nasabah maupun pihak leasing sendiri. Namun seringkali timbul yaitu adanya kredit macet masalah ini dapat diatasi jika kedua belah pihak beritikad baik dalam penyelesaian sengketa nya. Namun dalam kasus yang penulis bahas pihak lessor/kreditur mempunyai respon yang demikian dengan tidak menerima itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkan yaitu 2 bulan dengan alasan yang tidak jelas. Dihubungkan dengan Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 sudah ditetapkan oleh OJK sebagai peraturan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK No. 11/2020) maka seharusnya pihak lessor/kreditur tidak menolak itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkannya jika keadaan yang dialami oleh lesse/debitur benar adanya. Untuk itu pihak lessor/kreditur seharusnya melakukan self assessment Namun dengan adanya perbedaan prinsip tersebut, pandangan penulis keduanya haruslah berusaha melakukan alternative penyelesaian sengketa selanjutnya melalui mediasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik, ‘Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Menurut Provinsi (Persen), 2019-2020’, BPS.Go.Id, 2020
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodelogi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Jurnal Gema Keadilan, Volume 7 (2020)
Effendy, Taufik, ‘MEKANISME PEMANFAATAN LEASING DALAM PRAKTIKNYA’, Jurnal Al’ Adl, Volume VII (2015)
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Kementrian Keungan RI, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1169/KMK.01/1991 TENTANG KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) (Jakarta, 1991)
Ratnasari, Sri Langgeng, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, ed. by M. Erna Widiana (Surabaya: UPN Press, 2012)
Ratumbanua, Marco I., ‘PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN LEASING DALAM HAL TERJADINYA INGKAR JANJI (WANPRESTASI)’, Lex Privatum, V Nomor 1 (2017)
Simatupang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Edisi Rev. (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Siregar, Putra PM, and Ajeng Hanifa Zahra, ‘Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 Sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?’, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2020 [accessed 11 June 2021]
Soekadi, Eddy P., Mekanisme Leasing (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987)
Suryawan, Wawan, PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING ANTARA PT SWADHARMA PRIMAUTAMA DENGAN HOTEL SHERATON SENGGIGI (Mataram, 2018)
Syamsiah, Desi, ‘PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID-19’, Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 No.1 (2020)
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2330-2339
Article Metrics
Abstract view : 1516 timesPDF - 629 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora