TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT. BCA FINANCE CABANG KARAWANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Gita Agistia Rahmadini, Rahmi Zubaedah

Abstract


Masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya memerlukan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan. Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan terdapat ketentuan yang telah ditetapkan Lembaga Pembiayaan dalam Perjanjian Pembiayaan yang mana perjanjian tersebut sudah disiapkan dan dibuat oleh pihak Lembaga Pembiayaan. Permasalahannya mengenai pengaturan hubungan hukum dalam perjanjian pembiayaan, akibat hukum pencantuman klausula baku dan perlindungan hukum bagi konsumen atas pencantuman klausula baku.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan Studi Lapangan

Kesimpulannya hubungan hukum perjanjian pembiayaan konsumen, apabila terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan debitur telah tercapai, maka akan timbul hak dan kewajiban diantara para pihak yang membuatnya. Akibat hukum adanya pencantuman klausula baku perjanjian pembiayaan konsumen batal demi hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif.


Keywords


Pembiayaan Konsumen, Klausula Baku, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Dewi, M. H. (2019). Analisa Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional. Jurnal Ekonomia, Vol. 9, No. 1.

Hendri Raharjo, S. (2012). Cara Pintar Memilih dan Mengajukan Kredit. MedPress Digital.

Ibrahim, J. (2004). Cross Default dan Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama.

Ir. Helena Ras Ulina Sembiring., M. d. (2019). Daya Saing Indonesia Di Era Globalisasi, Media Nusa Creative. Malang: Media Nusa Creative.

Simamora, Y. (2012). Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di indonesia. Surabaya: Laksbang Justitia.

Susanto,hH. (2008). Hak-Hak Konsumen Yang Dirugikan. Jakarta: Visimedia.

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Tobing, R. D. (2015). Hukum Konsumen dan Masyarakat,. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Untung, H. B. (2005). Kredit Perbankan Di Indonesia. Yogyakarta: Andi.

Asri, D. D. (2018). erlindungan Hukum Terhadap Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property Vol. 1 No. 1

.

Dewi, M. H. (2019). Analisa Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional. Jurnal Ekonomia, Vol. 9, No. 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2375-2387

Article Metrics

Abstract view : 239 times
PDF - 178 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora