MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Amalia Nurafifah, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat ini persaingan usaha atau kegiatan bisnis yang semakin hari semakin pesat sangat menunjukkan bahwa dalam hal kegiatan usaha yang mencapai ratusan atau bahkan pula ribuan dalam setiap harinya, tidak menutup kemungkinan bahwa dapat terjadi suatu sengketa ( dispute, diferrence )  diantara para pihak yang terlibat dalam dunia bisnis tersebut, yang disebabkan dari semakin banyaknya kegiatan perdagangan yang semakin luas. Dalam sengketa tersebut pasti pula ada salah satu pihak menuntut dan berharap penyelesaian dan pemecahannya dapat diselesaikan melalui sebuah  alternatif penyelesaian sengketa yang salah satunya mediasi tentu diharapkan dalam upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk dapat menyelesaikan suatu sengketa dengan hasil kesepakatan bersama dengan bantuan seorang mediator yang bersikap netral dan tidak memihak, penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa mampu diharapkan pula selalu berperan dalam membantu para pihak. Sehingga mediasi pula tidak hanya dimanfaatkan dinegara Indonesia saja tetapi dimanfaatkan oleh negara-negara lain, yang pastinya memiliki perbandingan negara satu dengan yang lainnya dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.


Keywords


Mediasi , Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


Abdurrasyid ,Priyatna, 2018, “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)”, Jakarta : PT. Fikahati Aneska bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Atsar, Abdul dan Rani Apriani, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Yogyakarta : Deepublish (CV Budi Utama )

Nugroho, Susanti Adi 2019, “Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jakarta : Prenadamedia Group

Miler and Jentz, 2000, “Business Law Today”, Cincinnati, USA : West Legal Studies in Business

Safudin, Endrik. 2018, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase”, Malang : Intrans Publishing

Rahmadi, Takdir. 2010, “Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat”, Depok : PT Raja Grafindo Persada

Moore, Christoper W. 1996, “The mediation process: pratical Strategies for resolving conflict” San Fransisco : Bass publisher

Moore Christoper W.1995, “Bahan Pelatihan Alternatif Dispute Resolution”, Colorado

Kusano, Yoshiro. 2008. “wakai terobosan baru penyelesaian sengketa”. Jakarta

Ali, Achmad. 1998 “Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum”, Jakarta : Yayasan Watampone

Widiatedja, I Gusti Ngurah Parikesit, Dkk. 2015 : Laporan Kemajuan Hibah Penelitian Dosen Muda, “ Rekonstruksi Pengaturan Confidential Principle Bagi Komunikasi Pada Mediasi Perdata di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Praktek Di Amerika Serikat”. Denpasar : Universitas Udayana.

Nawawi, Vivi Damayanty. 2017, Skripsi : “Pemberdayaan Prosedur Mediasi di Pengadilan Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Indonesia Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016” Medan : Universitas Sumatera Utara

Kapindha, Ros Angesti Anas , Dkk. 2014, “Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia”, Jurnal Privat Law Vol. 2, No. 4

Isnatiana, Nur Iftitah, November 2018, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Karmawan, 2017. “Diskursus Mediasi Dan Upaya Penyelesaiannya”, Jurnal KORDINAT, Vol. 16 No. 1

Mulyana, Dedy. 2019, “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Diluar Pengadilan Menurut Hukum Positif” Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3 No. 2

Diah, Marwah M. 2008, “Prinsip dan Bentuk-bentuk Alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan” Jurnal ilmiah hukum dan dinamika masyarakat, Vol. 5 No. 2

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2303-2317

Article Metrics

Abstract view : 3574 times
PDF - 2004 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora