EFEKTIVITAS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tindak kejahatan narkotika yang mendominasi dinegara kita tercinta Indonesia ini tentunya memerlukan cara yang khusus dalam penanganannya dan cara pembinaanya ketika di pemasyarakatan. Lapas merupakan tempat bagi mereka(narapidana) untuk menjalani pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga ketika mereka sudah menjalani sebagian akhir masa pidananya mereka dapat mengajukan pembebasan bersayarat guna memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat. Pengaturan penyerahan narapidana secara kontingen sebagian besar diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut, secara khusus pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan perbuatan melawan hukum luar biasa termasuk opiat diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak. narapidana, khususnya pembebasan bersyarat. Pengertian masalah dalam pasal ini adalah 1) Bagaimana pengaturan pemberian pembebasan bersyarat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012? 2) Apa saja kendala atau kendala dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 99 Tahun 2012? metode yang digunakan dalam pembuatan artikel ini menggunakan artikel review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Moeljatno. 1992. KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ). Jakarta: Bumi Aksara
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita. 1979. Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Bandung: Penerbit Binacipta
Romli Atmasasmita. 1983. Kepenjaraan dalam suatu Bunga Rampai. Bandung: Armico
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan
pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP No. 99 Tahun 2012).
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, CB
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata
Cara PelaksanaanHakWargaBinaanPemasyarakatan.
Warsono, Joko. 2016. “Dinamika Hukum Volume 7, no.2, Okt 2016.” Dinamika Hukum 7(2):17–37.
Putra, A. R. A. A., & Puspita Sari, N. (2013). Kendala Pemberian Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Jurnal Recidive, 2(3), 280–289.
Kemasyarakatan, P., & Dan, T. (2020). Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat Oleh. 368–379.
Yanto, Y. H. (2021). NARAPIDANA NARKOTIKA ( Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya ). 3(3), 241–249.
Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1), 141–151. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9778
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
C.I. Harsono. 1995. SistemBaruPembinaanNarapidana. Jakarta: Djambatan
Dwidja Priyatno. 2013. SistemPelaksanaanPidanaPenjara di Indonesia. Bandung:RefikaAditama
Esmi Warasih. 2005. .Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: SuryandaruUtama
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2264-2272
Article Metrics
Abstract view : 276 timesPDF - 109 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora