PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR SAHAM AKIBAT KEPAILITAN PERUSAHAAN GO-PUBLIC DI PASAR MODAL

Laras Almanda Dewi, Rani Apriani

Abstract


Investasi khususnya pada produk saham di Pasar Modal selain dapat memberikan peluang keuntungan, juga dapat mendukung pertumbuhan perekonomian negara dan menjaga kestabilan inflasi. Khususnya berinvestasi pada perusahaan Go-Public atau yang dikenal sebagai perusahaan terbuka di Pasar Modal. Namun semakin tinggi return yang akan didapat para investor akan semakin tinggi pula risikonya, misalnya jika perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dimana lebih memfokuskan untuk meneliti dan mengkaji terhadap bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Investor Saham Akibat Kepailitan Perusahaan Go-Public di Pasar Modal. Berdasarkan penelitian, pailitnya suatu perusahaan menyebabkan kerugian bagi para investor berupa Capital Loss. Dalam kondisi seperti ini, perlindungan hukum yang dapat ditempuh para investor yakni melakukan gugatan keperdataan, baik yang diajukan sendiri oleh investor ke lembaga pengadilan ataupun dengan melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan).


Keywords


Investor, Kepailitan, Perlindungan Hukum, Perusahaan Go-Public

Full Text:

PDF

References


Indonesian Stock Exchange (IDX) atau Bursa Efek Indonesia (BEI), Buku Panduan Go-Public, Juli 2020.

Sarwidji Widoadmodjo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006.

Sawidji Widoatmodjo, Cara Cepat Memulai Investasi Saham Panduan Bagi Pemula, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2004.

Agus Salim Harahap, ‘Proses Initial Public Offering (IPO) Di Pasar Modal Indonesia’ (2011) Forum Ilmiah Volume 8 No. 2.

Bagus Sujatmiko, Nyulistiowati Suryanti, ‘Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan’ (2017) Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 2, Nomor 1.

Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul, ‘Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal’ (2011) Jurnal Mercatoria, Volume 4 No. 1, Juni. ISSN 2541-5913.

Hilda Hilmiah Dimyati, ‘Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal’ (2014) Jurnal Cita Hukum, Volume I, No. 2 Desember.

Joko Narwanto. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Pasar Modal Dalam Hal Emiten Dinyatakan Pailit. Universitas Islam Indonesia, Tesis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit.

Agus Riyanto, Full & Fair Disclosure Di Pasar Modal. https://business-law.binus.ac.id/2017/07/29/full-fair-disclosure-di-pasar-modal/

Rista Rama Dhany, Emiten bangkrut atau Delisting, Nasib Pemegang Saham Bagaimana?. https://www.idxchannel.com/market-news/emiten-bangkrut-atau-delisting-nasib-pemegang-saham-bagaimana

Susan Ward, What Is an IPO (Initial Public Offering)?. https://www.thebalancesmb.com/ipo-initial-public-offering-definition-2948116




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2293-2302

Article Metrics

Abstract view : 1497 times
PDF - 994 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora