TINJAUAN KRIMINOLOGI MENGENAI KETIMPANGAN RELASI KUASA DAN RELASI GENDER DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL

Sylvia Dwi Andini, Hana Faridah

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai suatu permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan yaitu kekerasan seksual. Yang sedang marak terjadi adalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan rata-rata korban adalah seorang perempuan dan rata-rata pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal oleh korbannya ataupun orang terdekat korban. Dimana dalam terjadinya kekerasan seksual ini selalu berkaitan dengan adanya ketimpangan relasi gender dan relasi kuasa yang selalu membuat pelakunya berada dalam posisi superior dan korbannya berada dalam posisi inferior. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dalam terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maka korban sebagai pihak yang dirugikan membutuhkan suatu perlindungan, dan pemerintah telah berusaha memberikan perlindungan melalui beberapa peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan peraturan-peraturan lainnya serta beberapa teori sebab-sebab terjadinya kejahatan dari para tokoh kriminolog.


Keywords


Kriminologi; Relasi Gender; Relasi Kuasa; Kekerasan Seksual

Full Text:

PDF

References


Rohani Budi Prihatin, Dina Martiany, Mohammad Mulyadi, Sali Susiana, Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Berbagai Perspektif (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 2017) 115.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Refika Aditama 2018) 5.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Alfabeta 2017).

Dede Kania, ‘Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’ (2015) 12 Jurnal Konstitusi, 4.

Defi Uswatun Hasanah ‘Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pandangan Hukum’ (2016) 12 Harkat: Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak.

Hatmadji, Sri Harijati, ‘Relasi Gender dan Pengaruhnya Terhadap Fertilisasi’ (2003) 33 Warta Demografi 7, 15.

Inayah Rohmaniyah ‘Konstruksi Seksualitas dan Relasi Kuasa Dalam Praktik Diskursif Pernikahan Dini’ (2017) 16 Musawa, 39.

Nikmatullah, ‘Demi Nama Baik Kampus vs Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus’ (2020) 14 Qawwam.

Ni Nyoman Juwita Arsawati, Tini Rusmini Gorda, I Made Wirya Darma & Putu Sawitri Nandar ‘Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender’ (2019) 16 Legislasi Indonesia, 239.

Muhammad Rifa’at, Adiakarti Farid, ‘Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center’ (2019) 14 Sawwa:Jurnal Studi Gender 180.

F Waruwu, ‘Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kejahatan’ (Skripsi, Universitas Medan Area 2016)

Latar Belakang (2017) Scholar Universitas Andalas

Revel Devsing Hilinder, ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Kesusilaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi’ (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang 2017).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Seminar

Nuram Mubina, Oci Senjaya, Time To Speak Up “Sexual Harassment & Mental Health” Dalam Kegiatan Peringatan 16 Hari Kekerasan Terhadap Perempuan, Yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, pada tanggal 24 November 2021.

Website

Ach Dhofir Zuhry, ‘Perempuan dan Second Sex’ (2019) diakses 28 Januari 2022.

Anandita Marwa Aulia, ‘Kronologi Singkat 3 Mahasiswi Jadi Korban Pemerkosaan Demisioner BEM’ (2022) diakses 31 Januari 2022

Devira Prastiwi, ‘6 Fakta Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Pemerkosa Santri’ (2022) diakses Januari 2022

Idon Tanjung, ‘5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Korban Curhat di Medsos hingga Dosen Jadi Tersangka’ (2021) diakses 31 Januari 2022

Kevin Adrian, ‘Hati-Hati ini Tanda Kamu Berada di Hubungan Abusive’ (2021) diakses 26 Januari 2022.

Pulih, ‘Mengenali Kekerasan Seksual’ (2017) diakses 26 Januari 2022.

Riki Perdana Raya Waruwu, ‘Menyelemai Frasa Relasi Kuasa Dalam Kekerasan Seksual’ (2019) diakses 31 Januari 2022

Yudho Winarto, ‘Nadiem: Januari hingga Juli 2021 terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan’ (2021) diakses 26 Januari 2022.

(2021) diakses 31 Januari 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2279-2292

Article Metrics

Abstract view : 2214 times
PDF - 1346 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora