UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORBAN AKIBAT INVESTASI BODONG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Liffianisya Septi Alfarizty, Rani Apriani

Abstract


Saat ini, kasus penipuan marak terjadi. Dengan modus investasi pelaku menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya penipuan ini, salah satunya adalah faktor ekonomi. Di tengah masa-masa sulit seperti ini banyak orang yang menginginkan keuntungan lebih dengan modal lebih sedikit tanpa memikirkan konsekuensi yang akan terjadi di masa depan, tidak optimalnya upaya pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan investasi bodong juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi. Hal ini menyebabkan banyak korban yang menanggung kerugian dengan jumlah besar mulai dari jutaan hingga ratusan juta bahkan mencapai angka miliaran rupiah. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normative melalui studi pustaka dan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa investasi bodong tergolong sebagai suatu tindak pidana kejahatan korporasi dengan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang seperti tertera dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


Keywords


Korban, Investasi Bodong, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta,Kencana Prenada Media Group, 2005

Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2010

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada,2011

Marwan Effendy, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Referensi, Cetakan Pertama, Jakarta, 2012

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-15, Jakarta, 2013

Usman Arifin, ‘Asset Recovery Korban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Kaitannya Dengan perlindungan Korban Kejahatan, 2016

Heri Jerman, ‘Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan’ 2017

Nando Mantulangi, Kajian Hukum Investasi Dan Perlindungan Korban Investasi Bodong, Lex Administratum, Vol. V No. 1 Jan-Feb, 2017

Tri Syafari, Basto Daeng Robo, Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Ilegal Dengan Modus Investasi Di Kota Ternate, Jurnal Penelitian Humano, Vol. 10 No. 1 Juni, 2019

Alba Liliansa Sanchez, Mustaqim, Agus Satory Interpretasi Hukum Perkara Penipuan Online Modus Investasi Kajian Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Dan Undang-Undang No.25 Tahun 2007, Jurnal Crepido, Volume 02 Nomor 02, November 2020

Aldika Yafi Raharjo, Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal Oleh Koperasi, Jurist-Diction Vol. 3 (6) 2020

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Ayu Lestari W.P., Hati-Hati! Ini Daftar 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK. Website. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3952217/hati-hati-ini-daftar73-investasi-bodong-yang-dilarangojk , diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB

Bernadetha Aurelia Oktavira, SH., Langkah Melawan Investasi Bodong.

Website. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5de0c11642030/langkah-melawan-investasi-bodong/ , diakses pada 15 Oktober 2020 pukul 19.30 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2254-2263

Article Metrics

Abstract view : 656 times
PDF - 484 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora