PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Indra Purba hrp, Sutan Siregar, Zulkarnain Hasibuan

Abstract


Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 05/Pid.Sus.A/2012/PN.Psp) dan seterusnya di dalam abstrak ini akan diuraikan tentang perumusan masalah yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara). Selanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa pertanggungjawaban hokum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagaimana yang terdapat pada Undang-undang tentang Pengadilan Anak bahwa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, dengan menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja dan bahwa proses pemidanaan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam praktek di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada dasarnya belum sesuai dengan Undang-undang

Keywords


hukum, anak, narkotika

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Dirjen Dikti Depdikbud, Bahan Penataran dan Referensi Penataran, Jakarta, 1993,

Pramuka Saka Bhayangkara, Wahai Kaum Muda Jangan Berpacu Dengan Ekstasi. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Psikotropika, Bina Darma Pemuda Printing, Jakarta, 1997,

Gempur Sentosa Metode Penelitian, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2005,

Sudarto, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997,

AB. Sitanggang, Masalah Narkotika Mereka LAri Dan Apa Yang Kita Perbuat, Hotdolisaut, Medan, 1977,

A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1985,

H. Hadari Nawawi, Metode Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta, 1990,

Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 1991,

Sudjana, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta 2008,

B. Perundang-undangan

Undang-undangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak, Citra Umbara, Bandung

Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengadilan Anak, Jakarta


Article Metrics

Abstract view : 607 times
PDF - 284 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora