PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Dirjen Dikti Depdikbud, Bahan Penataran dan Referensi Penataran, Jakarta, 1993,
Pramuka Saka Bhayangkara, Wahai Kaum Muda Jangan Berpacu Dengan Ekstasi. Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Psikotropika, Bina Darma Pemuda Printing, Jakarta, 1997,
Gempur Sentosa Metode Penelitian, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2005,
Sudarto, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997,
AB. Sitanggang, Masalah Narkotika Mereka LAri Dan Apa Yang Kita Perbuat, Hotdolisaut, Medan, 1977,
A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1985,
H. Hadari Nawawi, Metode Penelitian, Raja Grafindo, Jakarta, 1990,
Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 1991,
Sudjana, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta 2008,
B. Perundang-undangan
Undang-undangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak, Citra Umbara, Bandung
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengadilan Anak, Jakarta
Article Metrics
Abstract view : 607 timesPDF - 284 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora