TINJAUAN NORMATIF TERHADAPPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan perusahaan pembiayaan konsumen yang menjaminkan kembali BPKB milik konsumen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen. dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban dan sanksi pidana perusahaan pembiayaan konsumen terhadap tindakannya yang menjaminkan kembali BPKB milik konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi Pustaka (library research), penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan menjaminkan kembali BPKB milik konsumen oleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah dampak dari adanya klausula baku yang mengatur pemberian kuasa kepada perusahaan pembiayaan konsumen untuk menjamin ulangkan BPKB milik konsumen kepihak ketiga. Yang mana dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pencamtuman klausula baku semacam itu adalah hal yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat 1 UUPK. Selanjutnya, Sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh UUPK telah mengakui bahwa korporasi sebagai subyek tindak pidana sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang dalam penanganannya didasarkan pada PERMA No. 13 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Adapun pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam UUPK berupa pidana denda sebagai pidana tunggal. Sehigga, dalam kasus ini, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dikenai hukuman denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, (Sinar Grafika, Jakarta,2009)
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Edisi Revisi) hal.117.
Diana Simanjuntak, Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank, (Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi I Volume 4)
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Perlindungan Konsumen; Kajian Teoritis dan PerkembanganPemikiran, (FH Unlam Press, Banjarmasin)
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000)
Muktar Djasman, Perusahaan Pembiayaan dan Perjanjian Sewa Beli, (Mitra Ilmu, Surabaya, 2009)
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, (Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993)
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011),
Andi Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi, ed. Revisi, Erlangga, Jakarta, 1996, hal. 28 yang dikutip dalam Aulia Ali Reza, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP (Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta)
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta,2006, hal. 59, dikutip dalam Aulia Ali Reza, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP, (Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta)
B. Undang-Undang
Undang -Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
C. Internet
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c10519a22e5/permasalahanhukummenggadaikan- barang-jaminan-fidusia diakses pada tanggal 4 juli 2021
Article Metrics
Abstract view : 583 timesPDF - 430 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora