KEKUATAN PERJANJIAN SERTA HAK PARA PIHAK DALAM PERUBAHAN PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA BISNIS
Abstract
Tujuan dari penelitian ini memiliki maksud untuk mengetahui serta menjabarkan bagaimana kekuatan perjanjian arbitrase dalam segketa bisnis dan mengenai batalnya perjanjuan arbitrase, untuk mendapatkan suatu data dalam penulisan ini, maka dilakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah literatur pustaka yang berkaitan dengan masalah penelitian baik yang bersifat normatif berupa karya ilmiah. Pemerintah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 1999 pada tanggal 12 Agustus 1999, sehingga ketentuan arbitrase di IR, Rv dan RBg dinyatakan tidak berlaku, seperti perjanjian hukum lainnya, perjanjian arbitrase hanya bisa diubah atau ditambahkan oleh kedua belah pihak atau lebih, pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara para pihak dalam perjanjian. Perjanjian antara para pihak dalam perjanjian bisa dimodifikasi dan ditambahkan setiap saat sebelum arbiter mengambil keputusan. Arbiter tidak memiliki hak untuk mengubah konten perjanjian. Segala perubahan dan amandemen harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak, dan jika kesepakatan dicapai dalam bentuk kontrak, maka amandemen dan amandemen tersebut juga harus menjadi kontrak untuk kegiatan komersial, para pelaku usaha telah mulai mengantisipasi atau setidaknya mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrasyid, P, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska, 2002.
Fitri, D. A, Kedudukan Perjanjian Arbitrase Dalam Penyelesian Sengketa Bisnis Menurut Undang-Undang Nomo 30 Tahun 1999 Tntang Arbitrase, Palembang, 2015.
Fuady, M, Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya, 2006.
Gemala Dewi, D, Hukum Perikatan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005
Mamudji, S., S, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo, 2015.
Marzuki, Peter, M, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, Cetakan ke-6, Februari 2010.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Mujahidin, Ahmad, Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2010
Rahmadi, T, Mediasi : Penyelesian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Depok: RajaGrafindo, 2011.
Riskin and Westbrook, E, Dispute Resolution And Lawyer, American Casebook Series. West Publishing Company, 1987
Safudin, E, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang: Intrans Publishing, 2018.
Sembiring, Sentosa, Hukum Dagang, Bandung: Citra Aditya, 2008.
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu tinjauan singkat, Jakarta: RajaGrafindo, 2013.
Subekti, R, Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta, 1992.
Sutiarso, C, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2011.
Widjaja, Gunawan, Alternalif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 2005.
Winarta, F, H, Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Andriansyah, M, "Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri", Jurnal Cita Hukum Vol. 2, No. 2, (Desember 2014) : 331-340.
Eentriani, Anik, “Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal AN-NISBAH, Vol 03, No. 04 (April 2017) : 276
Kasim, H, "Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal", Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7, No. 1, (April 2018) : 79-96.
Mokoginta, H, "Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan Melalui Arbitrase", Jurnal Lex Privatum, Vol. 1, No. 1,( Januari-Maret 2013) : 47-57.
Nopiandri, K, "Peran Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengekta Bisnis : Internasional Tinjauan Dari Prespektif Teori Sistem Hukum", Jurnal Legal Reasoning Vol. 1, No. 1, ( Desember 2018) : 48-66.
Situmorang, Mosgan, “Pembatalan Putusan Arbitrase”, Jurnal Penilitian Hukum De Jure Vol 20, No. 4 (Desember 2020) : 576
Sumaya, I, "Analisis Kekuatan Mengikat Klausa Arbitrase Dalam Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999", Jurnal Advokasi Vol 01, ( 2013 ) : 13-28.
Tampubolon, W. S, "Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrse", Jurnal Ilmiah Advokasi Vol.7, ( Maret 2019) : 21-30.
Timex, H, "Penyelesaian dan Pembatalan Putusan Arbitrase", Jurnal Lex Privatum, Vol. 1, No. 2, (April-Juni 2013) : 79-90.
Wibawa, D. T, "Klausul Arbitrase dan Penerapannya Dalam Sengketa Bisnis", Lex et Societas, Vol. III, (Juni 2015) : 27-35
MYS. (2017, Mei Jumaat). Pedoman Media Siber. Diambil kembali dari Hukum Online.Com: https:www.hukumonline.com/berita/baca/lt5915a2f04745b/perjanjian-arbitrase-dan-pasal-1266-kuhperdata/
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2236-2253
Article Metrics
Abstract view : 329 timesPDF - 454 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora