PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA SINEMATOGRAFI ATAS PEMBAJAKAN FILM KELUARGA CEMARA PRODUKSI VISINEMA PICTURES
Abstract
Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Dunia perfilman sering mendapat banyak permasalahan terkait fenomena pembajakan film. Fenomena pembajakan biasanya terjadi sesaat setelah film tersebut dirilis, baik yang dirilis di bioskop maupun di situs platform legal. Pembajakan film merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, dampak dari pembajakan film diantaranya yaitu dapat merugikan pemilik/pembuat film dan dapat dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Biasanya para pelaku pembajakan film ini melakukan aksinya untuk iseng dan ada juga yang ingin mencari keuntungan. Film film tersebut akan diunggah di situs illegal seperti indoxxi, layarkaca21, dan beberapa situs illegal lainnya. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembajakan film ini membuat banyak masyarakat menormalisasi hal tersebut, padahal itu merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi hukum. Banyak orang tertarik menonton film illegal karena menonton di situs illegal tidak dipungut biaya, sehingga banyak orang tertarik untuk menonton di situs tersebut. Mengenai pelanggaran terhadap hak cipta khususnya pembajakan film diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Baittri, Jaka Hendra. “Sidang Kasus Pembajakan Film ‘Keluarga Cemara’ Di ‘Website’ Duniafilm21, Visinema Mengaku Rugi Hingga 3M.” Www.Regional.Kompas.Com. Last modified 2021. Accessed November 10, 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/19252911/sidang-kasus-pembajakan-film-keluarga-cemara-di-website-duniafilm21-visinema?page=all#page2.
Farha, Cintya Indah. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Situs Film Gratis Di Internet.” Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25.12 (2019).
Hasendra, Yovy. “Sidang Pembajakan Film, Angga Sasongko: Yang Dirugikan Bukan Cuma Kami.” Www.Kumparan.Com. Last modified 2021. Accessed November 10, 2021. https://kumparan.com/jambikita/sidang-pembajakan-film-angga-sasongko-yang-dirugikan-bukan-cuma-kami-1v6yUHoQgUW/full.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), n.d.
———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), n.d.
———. Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Indonesia, 2014.
———. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” (2008).
Intelektual, Direktorat Jendral Kekayaan. “Hak Cipta.” Www.Dgip.Go.Id. Accessed November 11, 2021. https://www.dgip.go.id/.
Mamentu, Mirza Sheila, Emma V.T Senewe, and Dr. Jemmy Sondakh. “Penerapan Hukum Terhadap Pembajakan Film Di Situs Internet Dalam Hubungannya Dengan Hak Cipta.” Lex Administratum IX (2021).
Sumardani, Ni Made Rian Ayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Pada Situs Online.” Jurnal Ketha Semaya 6 (2018).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2791-2798
Article Metrics
Abstract view : 1992 timesPDF - 695 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora