KONSEKUENSI YURIDIS AKTA JAMINAN FIDUSIA TANPA LEGALITAS NOTARIS

Adela Rani, Rani Apriani

Abstract


Tulisan ini menganalisis mengenai konsekuensi yuridis akta jaminan fidusia tanpa legalitas Notaris. Akta jaminan fidusia merupakan suatu akta otentik yang berisi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia atas suatu benda tertentu yang diserahkan hak miliknya guna menjamin pembayaran hutang debitur. Akta jaminan fidusia haruslah dibuat dengan legalitas Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik. Namun pada prakteknya dalam hal perjanjian fidusia masyarakat lebih memilih dibuat dengan akta dibawah tangan karena demi efisiensi waktu dan menghemat biaya. Hal ini jelas melanggar peraturan yang berlaku sehingga akan menimbulkan suatu akibat hukum. Metode penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode yuridis normative dengan dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan selain dalam bentuk akta otentik yang dibuat melalui Notaris maka kreditur tidak memiliki perlindungan hukum sehingga apabila debitur melakukan wanprestasi maka sulit untuk melakukan pembuktian karena akta jaminan fidusia yang dibuat melalui Notaris memiliki perlindungan hukum yang kuat. Selain itu juga akta jaminan fidusia tanpa legalitas Notaris tidak dapat didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. 

Keywords


Jaminan Fidusia, akta, Notaris.

Full Text:

PDF

References


Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris (Yogyakararta:UII Press 2017)

Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, (Jakarta:Raja Grafindo Persada 2011).

Supianto, Hukum Jaminan Fidusia Prinsip Publitas Pada Jaminan Fidusia, (Jakarta:garudhawacana, 2015)

Adoe, Gebby Suzan, Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/puu-xvii/2019, (2021), Vol.3 No.1, Jurnal Proyuris,https:://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JP/article/download/4978/2890, diakses pada 20 Januari 2022

Anis Mashdurohatun, M. Hilmi Akhsin, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, (2017), Vol.4 No.3, Jurnal Hukum Unissula,http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/download/1825/1374, diakses pada 20 Januari 2022

Antari, Murti Indah, Perjanjian Kredir Dengan Jaminan fidusia Atas Kendaraan Bermotor Yang Dijual Pada Pihak Ketiga Pada PT. Bank Danamon (Persero) Tbk Unit DSP Pracimantoro Wonogiri, (2010), Tesis Universitas Dipegoro. http://eprints.undip.ac.id/24435/1/Indah_Antari_Murti.pdf, diakses pada 20 Januari 2022

Huru, Fince Ferdelina, Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan, (2019), Vol.1 No.1, Jurnal Kenotariatan Narotama, DOI: 10.31090/jurtama.v1i1.804, diakses pada 20 Januari 2022

Tjoeinata, Anita Theresia, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Objek Eksekusi Objek Jaminan, (2014), Vol.2 No.2,

Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1683, diakses pada 20 Januari 2022

Teddy Anggoro, Inggri Vinaya, Tanggung Jawab Debitur Yang Wanprestasi Terhadap Kreditur Akibat Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Tidak Sah, (2021), Vol.3 No.1, Journal Content, http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1440, diakses pada 20 Januari 2022

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019, 6 Januari 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2626-2630

Article Metrics

Abstract view : 1431 times
PDF - 299 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora