PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

Megan Fahlevi, Margo Hadi Pura

Abstract


Indonesia sebagai Negara kesatuan wilayahnya dibagi menjadi provinsi-provinsi yang kemudian dibagi kembali menjadi beberapa kabupaten atau kota. Kekuasaan tertinggi berada di Pemerintah Pusat, Kedudukan yang sentralistik tersebut pada pokoknya tidak membawa kepuasan bagi masyarakat yang ada di Daerah. Pemerintah Daerah hanya berperan sebagai pelaksana program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat tanpa memiliki peranan penting. Pada akhirnya kekuasaan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kemudian dibatasi oleh hukum dengan adanya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang substansinya membagi urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Keywords


Negara; Kekuasaan; Otonomi Daerah.

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Rajawali Pers. 2020

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta. Rajawali Pers. 2018

Hasyimzoem, Yusnani dkk. Hukum Pemerintahan Daerah. Depok. Rajawali Pers. 2019

Hendratno, Edie Toet. Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme. Yogyakarta. Graha Ilmu. 2009

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers. 2016

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung. Nusa Media. 2009

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung. PT. Alumni. 2013

Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum edisi lengkap. Yogyakarta. Universitas Atma Jaya. 2011

Rosidin, Utang. Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Bandung. Pustaka Setia. 2019

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta. Liberty. 2005

Soetomo, Ilmu Negara. Surabaya. Usaha Nasional. 1993

Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta. Prenadamedia Group. 2016

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Konvensi Montevideo tentang Hak dan Tugas Negara tahun 1933 (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2782-2790

Article Metrics

Abstract view : 366 times
PDF - 292 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora