ANALISIS HUKUM TERHADAP HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN)
Abstract
Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan, hal itu disebabkan oleh banyaknya kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh para korban ke Kepolisian. Tindak pidana pemerkosaan yang sedang ramai terjadi sekarang ini bukan merupakan masalah yang baru, tindakan pemerkosaan ini merupakan hal serius yang harus diambil langkah tegas oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya pidana mati ini tidak bertentangan dengan undang undang, hal ini bisa kita lihat dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 A, karena itu pasal 28 A dan pasal 28 (i) UUD 1945 harus dihubungkan dengan pasal 28 (j) yang merupakan perkecualian dari lex specialis Bagi penentang hukuman mati, mereka melakukan kesalahan fatal yakni ketika mereka membiarkan penjahat kekerasan dan pembunuhan dilindungi oleh hak ini, akan terjadi situasi yang mengerikan ketika mereka menempatkan pembunuh/penjahat kekerasan di dalam fokus dan melindunginya dengan berbicara “hak untuk hidup”.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmarawati Tina, Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia (Yogyakarta: Deepublish 2015).
Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020.
Faturochman, Ekandari, Mustaqfirin, Perkosaan Dampak dan Alternatif Penyembuhannya (2001) Jurnal Psikologi, No.1.
Ikhwantoro Danur, Nandang Sambas, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminolog (2018) Jurnal Universitas Ilmu Bandung Vol. 4, No. 2.
MPI Tim Litbang, Deretan Narapidana yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia (2021) nasional.okezone.com Diakses pada tanggal 19 Januari 2022 https://nasional.okezone.com/read/2021/08/11/337/2454275/deretan-narapidana-yang-dijatuhi-hukuman-mati-di-indonesia?page=2
Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual, Jurnal Universitas Medan Area.
Putri Anggreany Haryani, Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual di Indonesia (2021) Jurnal Hukum Pelita, Vol.2, No. 2.
Setiawan I Putu Agus, I Wayan Novy Purwanto, Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkup Keluarga (2019) Jurnal Universitas Udayana.
Suminar Agustina, Pro Kontra Hukuman Mati Pengamat Tegaskan Hak Hidup adalah Hak Mutlak yang Dijamin (Negara 2022) suarasurabaya.net Diakses pada tanggal 19 Januari 2022 https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/pro-kontra-hukuman-mati-pengamat-tegaskan-hak-hidup-adalah-hak-mutlak-yang-dijamin-negara/
Supriadi Yedi, Inilah Kronologi Kasus Herry Wirawan Pasal yang Dikenakan Hingga Tuntutan Hukuman Mati (2022) Diakses pada tanggal 19 Januari 2022 dari Deskjabar.com https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-1133449125/inilah-kronologi-kasus-herry-wirawan-pasal-yang-dikenakan-hingga-tuntutan-hukuman-mati
Wikipedia, Hukuman Mati (2021) wikipedia.org Diakses pada tanggal 19 Januari 2022 https://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2204-2213
Article Metrics
Abstract view : 3157 timesPDF - 1291 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora