ANALISIS YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM ANAK AKIBAT DARI PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 392/PDT.G/2020/PA.BATG)

Diana Kurniawati, Irene Svinarky

Abstract


Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan dan mencapai kedamaian dan kebahagiaan hidup melalui pernikahan yang berlaku yang mana laki-laki dan wanita dipersatukan dengan hormat. Kehadiran anak adalah pemegang hak istimewa orang tua, kehadiran seorang anak haruslah dihargai, dihormati serta diakui atas terpenuhinya hak-haknya serta kepastian status garis keturunan kepada orang tuanya. Pada putusan perkara Nomor 392/PDT.G/2020/PA.BATG di Pengadilan Agama Bantaeng mengenai pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan timbul ketika pasangan suami istri memiliki satu anak dan wali nikah yang tidak memenuhi persyaratan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Berlandaskan metode yang diterapkan, hasil penelitian tentang putusan pembatalan perkawinan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwasanya putusan pembatalan perkawinan itu sudah memenuhi ketetapan perundang-undangan yang sah serta status anak dampak dari pembatalan perkawinan tetap anak sah dari suami-istri yang dibatalkan perkawinannya. Berdasarkan KHI Pasal 75 huruf (b) bahwasanya putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Batalnya duatu perkawinan tidak bisa memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya, sekalipun perkawinan telah batal, status hukum anak tetaplah anak mereka, status anak tetap anak sah, dan tanggung jawab mengasuh anak tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua.


Keywords


Pembatalan Perkawinan, Status Anak dan Hak Waris Anak.

Full Text:

PDF

References


Agus Hermanto. 2018. Hukum Perkawinan Islam.

Hamdi. 2018. Hukumn Perkawinan Islam Di Indonesia. Mataram.

Syadhali, Ahmad. 1967. “STATUS ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN (Analisis Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1723/Pdt.G/2009/PA.Dpk).” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 5–24.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2184-2191

Article Metrics

Abstract view : 328 times
PDF - 168 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora