IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 6 TAHUN 2002 TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO
Abstract
Pada masalah terkait permasalahan kumpul kebo (perbuatan hidup dan hidup ersama antara seorang pria dan seorang wanita tanpa terikat oleh status perkawinan yang sah) sering menimbulkan masalah dan pro kontra di dalam kehidupan masyarakat dan sudah menjadi kebiasaan yang sering diabaikan oleh masyarakat sehingga masih saja terjadi peningkatan kasus kumpul kebo ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 dalam kehidupan bermasyarakat terkhususnya dalam meminimalisir perbuatan kumpul kebo. Jenis penelitian ini adalah peneliian empiris, yaitu penulis langsung meninjau kelapangan dan meminta data-data sehingga dapat menunjang kelengkapan penelitian ini. Penelitian ini bertempat di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun 2002 belum begitu dipahami dan sering kali diabaikan oleh masyarakat, Meski demikian aparat keamanan dan penegak hukum masyarakat setempat terus menerus melakukan pengoperasian dibeberpa titik setempat agar dapat mengurangi peningkatan kasus kumpul kebo agar semua masyarakat bisa hidup di lingkungan yang lebih baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, J. (2019). TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERBUATAN KUMPUL KEBO YANG DILAKUKAN SEPASANG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN”.
Defri Bimo Ardianto. (2018). “KRIMINALISASI KUMPUL KEBO DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.”
Morgan. (2019). Beberapa Aspek Sosial Yang Mempengaruhi Pasangan Kumpul Kebo Di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
R, I. G. N. D. W. I. (2019). “KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO.”
Wiranata, I. G. N. D., & R, I. (2013). KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol.1(3).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2192-2195
Article Metrics
Abstract view : 327 timesPDF - 238 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora