PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG MEMENANGKAN PERKARA PADA KASUS TERBITNYA SERTIPIKAT GANDA

Dolf Dominikus Saluling, Sri Susyanti Nur, Wiwie Haryani

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan perkara pada kasus terbitnya sertipikat ganda. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.

Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan perkara pada kasus terbitnya sertipikat ganda yaitu pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi objek sengketa kepada ketua pengadilan negeri untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh negara adalah dengan membatalkan sertipikat yang terbukti cacat administrasi. pemegang sah hak atas tanah harus diberikan perlindungan baik secara preventif yaitu dengan adanya ketentuan pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan secara represif, yaitu peran hakim dalam menentukan pemegang sah hak atas tanah dengan adanya sertipikat ganda hak atas tanah.


Keywords


Perlindungan Hukum; Pihak Yanga Memenangkan; Sertipikat Ganda;

Full Text:

PDF

References


A’an Efendi Freddy Poernomo, Hukum Administrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Adrian Sutedi, 2009, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: PT. Tamaprint Indonesia.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Jusak Sindar, Hakim PTUN Kota Manado, pada tanggal 8 November 2021.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Syors Mambrasar, Hakim Pengadilan Negeri Kota Manado, pada tanggal 9 November 2021.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Jakarta, Djambatan,1999.

Diakses dari https://bisnis.tempo.co, pada tanggal 4 November 2020.

Dian Aries Mujiburohman, 2018, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional , diakses dari DOI: dx.doi.org/10.31292/jb.v4i1.217.

Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1. 2020.

Iwan Permadi, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertipikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum, Jurnal Yustisia, Volume 5 No. 2 Mei-.Agustus.

Laporan Kinerja ATR/ BPN tahun 2019, diakses dari https://www.atrbpn.go.id, diakses pada tanggal 4 November 2020.

M. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Bandung, Mandar Maju, 2012.

Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, 2020, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.

Mohamad Nur Muliatno abbas, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said, 2020, Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit, Jurnal: Gorontalo Law Review, Volume 3- No 2- Oktober 2020.

Mohamad Nur Muliatno Abbas, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dari Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit Bank, Thesis, Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta, Republika, 2008.

Penjelasan Pasal 32 dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Philipus M. Hadjon et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administration Law), Gadjah Mada University Press, Cetakan Kesembilan, Yogyakarta,2005.

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. (Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya, oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara). PT, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

S.Chandra, Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jakarta, Grasindo, 2005.

Sentosa Sembiring, Hukum Investasi: Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, 2007, Nuansa Aulia, Bandung.

Urip Santoso, 2010, Hukum Agraria, Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2170-2183

Article Metrics

Abstract view : 234 times
PDF - 239 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora