PERAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan sila 1 dalam Pancasila. Namun pada kenyataannya banyak keluarga yang tidak harmonis sehingga menimbulkan perpecahan di dalam rumah tangga itu sendiri dan mengakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sehingga dampak langsung dari Kekerasan Dalam Rumah-Tangga (KDRT) ialah bagi anggota keluarga yakni anak- anak yang akan menganggu pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri. Masyarakat Indonesia masih mengedepankan penyelesaian secara damai dalam hal menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam keluarga maka dari itu upaya mediasi penal merupakan metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang cocok karena dirasa lebih tepat memenuhi rasa keadialan masyarakat dibandingkan melalui jalur litigasi dan juga mengadopsi dari konsep keadilan restoratif bagi para pihak dimana tujuan nya untuk mencapai kembali kondisi yang mapan sebelum terjadinya tindak kejahatan baik pada korban, pelaku dan masyarakat pada umumnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2008, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia (Buku I), Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan ADR
Undang- undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kapolri No Pol: B/3022/XII/200S/SDEO
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012
Ramiyanto (2015). Penanganan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Konsep Restorative Justice.
Natakharisma, Keyzha & Nengah, I Suantra. Mediasi dalam penyelesaian perkara di Indonesia.
Rusdianto, Moh Puluhhulawa (2016). Jurnal Hukum Legaslitas. Vol 9. No 2. Issn 1979-5995.
Ari, Sandy Wijaya. 2014( Prinsip Mediasi Penal Dalam Tindak Pidana KDRT). Vol 11 No 6.
Prayitno, Kuat Puji. 2012, Restorative Justice untuk Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12.
Website
Admin(Ed),Hukum Progresif: Belajar dari Kasus Sudarta, http://harnas.co/2014/12/22/belajar-dari-kasus-sudarta, diakses tanggal 10 Juni 20201 Pukul 19.00 WIB.
Lilik Mulyadi, Penal Mediation dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Posting 14 April 2011, http://gagasanhukum.wordpress.com.diakses tanggal 10 Juni 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2227-2235
Article Metrics
Abstract view : 356 timesPDF - 184 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora