PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008.

Ruth Novie Paulinda

Abstract


Diskriminasi adalah sikap membedaka-bedakan yang dilakukan terhadap suatu golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Diskriminasi ini biasa dilakukan berdasarkan pada agama, etnis, suku maupun ras. Diskriminasi ini cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Kasus diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat adalah diskriminasi terhadap ras dan etnis. Hal ini seringkali dialami oleh kelompok minoritas, contohnya adalah masyarakat Papua. Masyarakat Papua seringkali menjadi korban atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Tindakan diskriminasi akan menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidaknyamanan bagi suatu kelompok yang menjadi korban. Regulasi yang mengatur terkait dengan penghapusan diskriminasi dan ras, yaitu Undang – Undang No. 40 Tahun 2008. Seharusnya dengan diberlakukannya undang-undang akan membuat masyarakat berhenti melakukan diskriminasi, akan tetapi pada faktanya masih banyak orang yang menjadi korban atas tindakan tersebut. Pemerintah bertugas untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua warganya agar merasa nyaman dan aman.


Keywords


diskriminasi ras dan etnis, rasisme, adil, perlakuan sama.

Full Text:

PDF

References


Cassese, A., International Criminal Law. (Oxford University Press 2008).

Cryer, R., An Introduction to International Criminal Law and Procedure. (Cambridge University Press 2006).

Ninik Widiyanti, Ylius Waskita., Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. (Bina Aksara 1987).

Alam, S., ‘Jurnalisme Damai dalam Pembingkaian Berita Rasisme Mahasiswa Papua di Tribunnews.com dan Detik.com.’ (2020) Jurnal Pewarta Indonesia 121.

Armiwulan, H., ‘Diskriminasi Rasial dan Etnis sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia.’ (2015) Masalah – Masalah Hukum 493.

Elia Nurindah Sari dan Samsuri., 'Etnosentrisme dan Sikap Intoleran Pendatang terhadap Orang Papua.' (2020) Jurnal Antropologi: isu-isu sosial budaya 142.

Sindi Monica Putri, Weli Febrianto, Yosephine Susanto., 'Urgensi Yogyakarta Menjadi Kota Ramah HAM sebagai Upaya Perlindungan bagi Mahasiswa Papua di Yogyakarta.' (2020) Jurist-Diction 331.

Iswara, A. J. (2020, 06 06). Kompas. Retrieved from Kompas.com: diakses 1 Maret 2021.

Sucahyo, N. (2017, Maret 03). VOA . Retrieved from VOAINDONESIA: diakses 28 Maret 2021

Pratiwi, E. Y., 'Stereotip dan Diskriminasi terhadap Wong Timur: Respon terhadap Mahasiswa Pendatang di Yogyakarta.' (Tesis, Universitas Gajah Mada 2016).

Undang - Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1929-1939

Article Metrics

Abstract view : 2690 times
PDF - 1711 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora