TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PELANGGARAN LALU LINTAS ATAS INSTRUMEN LAMPU REM KENDARAAN YANG MENYILAUKAN
Abstract
Dalam berlalu lintas sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, namun masih terdapat pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya penambahan instrumen lampu rem pada kendaraan yang menyilaukan pengendara lain.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakkan hukum terhadap penambahan instrumen lampu rem kendaraan yang menyilaukan, dan apa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang menambahkan instrumen lampu rem yang menyilaukan. Metode dalam penelitian ini menggunakan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum memegang peranan yang sangat penting dalam menindak tegas para pelanggar hukum. Faktor kesadaran hukum, minim rasa tanggung jawab, lingkungan, dan lain-lain sebagai faktor yang menyebabkan pengendara memasang lampu rem yang menyilaukan. Adapun dalam berlalu lintas, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan lainnya sehingga tingkat pelanggaran ataupun kecelakaan dapat menurun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Achmad Ali. 2002, Menguak Tabir Hukum. Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Cet. Ke-2. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Ahcmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Sosialnya, Cetakan Kedua, Bogor: Ghalia Indonesia.
Soekidjo Notoatmodjo, 2010. Ilmu Perilaku Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Hizkia, D. K, 2018. “Penyalahgunaan Penggunaan Lampu Rotator Di Kendaraan Umum Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, Lex Et Societatis Vol. VI/No. 2/April/2018.
Nur Setiaji Pamungkas. 2014. “Mengenal Perilaku Pengendara Kendaraan Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Kecelakaan Di Jalan Raya”. Jurnal TEKNIS Volume 9, Nomor 1, April 2014 : 13 – 18.
Listiana, S. Priambada, B. Sura. 2020. “TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS”. Journal DELICT Volume 6 Nomor 2 , November 2020.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Databoks.co.id. 2021. “Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Turun 14% pada 2020”, diakses pada laman https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/08/jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-turun-14-pada-2020
Kompas.com. 2021. "Polda Metro Jaya Catat 1,9 Juta Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Sepanjang 2020", diakses pada laman https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/20/11104201/polda-metro-jaya-catat-19-juta-pelanggaran-lalu-lintas-di-jakarta?page=all.
Kompas.com, 2021. "Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?", diakses pada laman https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/17/173000365/video-viral-lampu-rem-silaukan-pengendara-lain-bagaimana-aturannya?page=all.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2214-2226
Article Metrics
Abstract view : 342 timesPDF - 176 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora