PENERAPAN SANKSI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP TINDAK TIDANA PEMBUNUHAN DI KAMPUNG ADAT BADUY
Abstract
Untuk mengatur kehidupan masyarakat, Indonesia memiliki aturan yang bersifat mengikat. Kejahatan adalah masalah yang berkaitan erat dengan aturan yang menekankan masalah kriminalisasi (kebijakan kriminal) yang didefinisikan sebagai proses penentuan tindakan orang-orang yang tidak bertindak awalnya kriminal ini, proses penentuan ini adalah soal di luar ruang lingkup undang-undang. diri sendiri. Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang dan disertai sanksi sehingga perbuatannya menjadi larangan. Pembunuhan merupakan peristiwa menghilangkan nyawa orang lain. KUHP juga mengatur tentang pembunuhan yaitu pada Pasal 338. Hukum Pidana Adat menyangkut sosial dan keadilan masyarakat, yakni kebiasaan yang sudah terjadi berulang-ulang. Pidana Adat Baduy erat dengan upaya terakhir untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Hukum pidana formil adat Baduy menerapkan asas upaya terakhir sehingga dalam peradilan hanya menyelesaikan di tingkat keluarga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan(Judicialprudence)Termasuk Interpretasi Undangundang Legisprudence), (Volume 1, Pemahaman Awal). Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2009.
Davidson, Jamie S, and David Henley. The Revival of Tradition in Indonesian Politics: The Deployment of Adat Colonialism to Indigenism. Routledge Contemporary Southeast Asia Series. London. 2007.
Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana.Jakarta. Rineka Cipta. 1994
Hadikusumah, Hilman. Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat. Bandung. Alumni. 1980
Kartika, Sandra dan Candra Gautama. Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 1999.
www.tempointeraktif.com.Penyerobotan Tanah Baduy Merajalela. Senin 8 Mei 2006. Diakses 2 Januari 2009.
https://media.neliti.com/media/publications/109390-ID-hukum-pidana-adat-baduy-dan-relevansinya.pdf
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1843-1848
Article Metrics
Abstract view : 838 timesPDF - 459 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora