TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP JUVENUEL DELIQUENSI ANAK PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 11/Pid.Sus Anak/2020/PN.Kwg)
Abstract
Fenomena kenakalan anak muda ataupun dalam istiah teori ialah Juvenile delinquency merupakan permasalahan yang sangat sosial yang sangat berarti yang hingga dikala ini belum bisa diatasi secara tuntas sebab seorang yang namanya anak muda yang ialah bagian dari generasi muda merupakan peninggalan Nasional serta ialah tumpuhan harapan untuk masa depan bangsa serta negeri dan agama. Juvenile delinquency yakni prilaku jahat ataupun kejahatan ataupun kenakalan kanak- kanak muda yang ialah indikasi sakit ataupun patologis secara sosial pada kanak- kanak serta anak muda yang diakibatkan oleh wujud pengabaian sosial, sehingga mereka itu meningkatkan wujud tingkah laku yang menyimpang.
Dalam riset ini pula ditemui kalau kenakalan dipengaruhi oleh sahabat sebaya. Demikian pula kelekatan serta komitmen anak mempengaruhi pada kenakalan anak. Kedudukan pelakon diiringi dengan posisi korban dan pengaruh area buat terbentuknya kekerasan intim. Pelakon hendak jadi wujud seseorang manusia yang kandas mengatur emosi serta naluri seksualnya secara normal, sedangkan korban ( dalam permasalahan yang terjalin di Desa Cariu, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat), pula berfungsi selaku aspek kriminogen, maksudnya selaku pendorong langsung ataupun tidak langsung terhadap terbentuknya kekerasan intim tersebut, begitu pula posisi pelakon dengan korban didukung oleh kedudukan area.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo. Yogyakarta, 2016.
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Kencana, Jakarta, 2016.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Rineka Cipta. 2013.
Kartini Kartono, Patologi Sosial II: Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang, 2010.
Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Sudarso, Kenakalan Remaja, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Khumas, Asniar dkk, Peran Fantasi Agresi terhadap Perilaku Agresif Anakanak. Jurnal Psikologi, No. 1, 21-29, Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 1997.
Syahrul Akmal Latif & M.Zulherawan, Upaya Teoritis Penanggulangan Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency), Journal Pers, Universitas Islam Riau, 2020.
Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yurisprudensi putusan 11/Pid.Sus Anak/2020/PN.Kwg
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1849-1858
Article Metrics
Abstract view : 549 timesPDF - 451 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora