MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI JALUR ARBITRASE
Abstract
Hubungan hukum antara pekerja dan majikan, merupakan suatu hubungan hukum dengan ciri-ciri tersendiri dibandingkan dengan hubungan hukum lainnya. Hubungan hukum tersebut, merupakan hubungan hukum yang saling melengkapi dan menguntungkan. Serta pada saat yang sama saling bergantung, hal ini dapat menimbulkan suatu konflik diantara pekerja dengan pengusaha. Perselisihan hubungan industrial (PHI), dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan. Para pihak bebas menentukan alternatif solusi, yang akan digunakan untuk meyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI). Dan salah satu cara untuk menyelesaikan konflik tersebut, yaitu melalui jalur Non litigasi (Arbitrase). Tujuan penelitian ini ialah, untuk mengetahui tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa diluar jalur hukum atau biasa dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum, yang menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber kepustakaan atau dokumen sekunder sebagai bahan sumber dalam penelitian, dengan cara menganalisis dan menelaah berbagai publikasi dari berbagai sumber yang berhubungan dengan Penyelesain Hubungan Industrial.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sentanoe Kertonegoro. (1999). Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartit) dan Pemerintah (Tripartit). Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia. hlm. 42-43.
Bambang Yunarko. (2019). “Penyelesaian Hubungan Industrial melalui Lembaga Arbitrase Hubungan Industrial” Jurnal PRESPEKTIF. Vol XVI: No. 1. hlm. 52.
Dahlia, Agatha Jumiati. (2011). “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004” Jurnal Wacana Hukum. Vol IX: No. 2. hlm. 46.
Filhaj, Zulhilmi Rizki. (2019). “Kewenagan Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri atas Putusan Arbitrase Internasional” Undergraduate thesis. hlm. 25-26.
Thomas Arsil, Adnan Hamid. “Arbitrase sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” Jurnal Legal Reasoning. hlm. 14-17.
Pak Guru. (2018). Pengertian Arbitrase. From: https://pendidikan.co.id/pengertian-arbitrase/. [diakses pada tanggal 1 November 2021, 15:05]
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2340-2351
Article Metrics
Abstract view : 442 timesPDF - 286 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora