PEMENUHAN HAK AKOMODASI NARAPIDANA DI LAPAS KELAS I MAKASSAR

Fachri Syawal, Padmono Wibowo

Abstract


Pendekatan humanis menjadi aspek yang sangat diperhatikan dalam proses pemidanaan modern ini. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai bagaimana implementasi pemenuhan hak akomodasi bagi narapidana di Lapas Kelas I Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif dan dengan menggunakan sumber data sekunder dan primer. Sumber data primer diperoleh melalui hasil wawancara terhadap 10 informan dan observasi langsung sedangkan data skunder diperoleh melalui peraturan yang berlaku, kajian literatur, dan website. Teori Servequal yaitu tangible, reliability, responsiveness, assurance dan emphaty digunakan untuk mendeskripsikan dan menjawab rumusan masalah pada penelitian ini. Beberapa dimensi sudah terlaksana dan terpenuhi dengan baik dalam implemnetasi pemenuhan hak akomodasi bagi narapidana seperti dimensi tangible, assurance dan emphaty. Namun masih terdapat dimensi yang belum berjalan secara maksimal seperti dimensi responsiveness dan reliability.


Keywords


Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita: Jakarta. Hlm.1

Kotler dan Keller. (2009). Manajemen Pemasaran. Jilid I. Edisi ke 13. Jakarta: Erlangga

Mukhtar. (2013). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: GP Press Group

Abi, K. D. M., & Nursiti, N. (2018). Pemenuhan Hak Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas II B Sigli Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(3), 466-478.

Adipradana, N., Adipradipto, E., & Windayani, T. (2019). PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IA TANGERANG. Jurnal Perkotaan, 11(1), 83-100.

Dewi, E. A., & ASTUTI, P. (2019). PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIDOARJO YANG MENGALAMI OVER CAPACITY (KELEBIHAN KAPASITAS) BERKAITAN DENGAN HAK MENDAPATKAN MAKANAN DAN KESEHATAN. NOVUM: JURNAL HUKUM, 6(1).

FIRMANSYAH, R. (2019). PEMENUHAN HAK-HAK DASAR NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (KAJIAN TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DAN KONSUMSI DI LAPAS BANDA ACEH DAN RUTAN JANTHO). ETD Unsyiah.

Lestari, F. D. (2019). Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Narkotika Dalam Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan) (Doctoral dissertation, Universitas Jenderal Soedirman).

Wowiling, F. F. (2017). Pemenuhan Hak Narapidana Lapas Kelas Iia Manado Berdasarkan Pasal 14 Uu No. 12 Tahun 1995 Ditinjau Dari Perspektif Ham. Lex Privatum, 5(4).

YOTOMARUANGI, R. T. (2019). PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III PALU (Doctoral dissertation, Universitas Tadulako).

James, (2014), “Prison is Not For Punishment In Sweden. We Get People Into Better Shape”, https://www.theguardian.com/society/ 2014/nov/26/prison-sweden-not-punishment-nils-oberg (diakses 15 September 2021)

UU 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Kepmen Hukum dan HAM RI NOMOR : M.01.PL.01.01 TAHUN 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Nelson Mandela Rules (The Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners)

Technical Guidance For Prison Planning from United Nations Office For Project Services (UNOPS)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1746-1753

Article Metrics

Abstract view : 185 times
PDF - 243 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora