PENYELENGGARAAN E-COURT DAN E-LITIGATION PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019

Anggita Yulistia, Karina Luana Pramesti Widodo, Imam Budi Santoso

Abstract


Sistem Peradilan Indonesia diselenggarakan pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, pada pelaksanaanya masyarakat masih sulit dalam berproses di pengadilan karena rumit dan membutuhkan waktu lama. Dengan itu Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif sesuai ketentuan perundang – undangan di Indonesia. Hasil dari pembahasan ini, bahwa Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tetang Adminstrasi perkara (e- court) dan Persidangan (e-litigation), mengenai penyelenggaraan di Pengadilan TUN bertujuan untuk pelayana adminstrasi perkara dan pesidangan di pengadilan agar lebih efektif. Tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat kendala dan hambatan yang belum merujuk pada asas sederhana,cepat dan biaya ringan. Kendala dan hambatannya seperti, Sarana dan Prasarana yang masih kurang, serta belum terbiasanya menggunakan sistem e-court dan e-littigation.


Keywords


E-court, E-littigation, PTUN

Full Text:

PDF

References


Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Admnistrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Asshiddqie Asshidiqe, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah). Konstitusi RI, 2004).

Atikah Ika, "Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia." Prcceeding, Open Society Conference, (2018).

Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-court,

diakses pada 12 Juni 2021

Mardatila dan Rahman Syamsuddin, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap anak dibawah Umur Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Kematian”, Alaudyin Law Developmenn, Volumen 2, Nomor 1, (Juni 2021).

Muhammad Adiguna Bimasakti, dkl., “Hukum Acara Peradilan Elektronik Pada Peradilan Tata Usaha Negara”, (Makasar: Spasi Media Publising, 2020).

Muhammad Yasin, “Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”, https://www.hukumoline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/per adilan-yang- sederhana--cepat--dan biayarngan/ diakses tanggal 7 juni 2021.

Margono, Surya partners “Plus minus sistem persidangan E-Litigasi”, https://www.hukumnline.com/berita/baca/lt5f1325238701/plus

-minus-sistem- persidangan-e-litigasi?, diakses tanggal 13 Juni 2021.

Siti Fatwah, Kusnadi Umar, Penerapa Sistem E-Court Di Penadilan Tata Usaha Negara Makasar PerspektifSiyasah Syar’iyyah, 2 (3): 583-

, 2020.

Sonyendah Retnaningsih, Disriani Latifah Sorinda Nasution, Mouli Anta Velentin, Kelly Manthvani, Pelaksanaan E-Court Menrut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adiministrasi Perkaa Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahn 2019…., 50 (1): 125-144, 2020.

Umar Kusnadi, "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syiriah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, No. 1, (Juni 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1532-1539

Article Metrics

Abstract view : 687 times
PDF - 647 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora