PERAN VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Zahrah Putri Arum Nabilah Pratami

Abstract


Visum et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang sah berupa surat keterangan berisikan fakta dan pendapat dari dokter forensik/dokter ahli lainnya. Dalam mengungkap suatu kasus, Visum et Repertum memiliki peranan yang sangat penting berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian selaku aparat penyidik. Pembuktian terhadap ada/tidaknya unsur tindak pidana yang termuat dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum menentukan langkah yang diambil pihak kepolisian dalam mengungkap suatu kasus. Salah satu yang memerlukan bantuan keterangan ahli ialah dalam mengungkap kasus perkosaan. Perkosaan merupakan bentuk perbuatan pemaksaan kehendak yang ditujukan pada pelampiasan nafsu seksual.  Pemaksaan tersebut seringkali dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan/kekerasan, sehingga membutuhkan bantuan keterangan ahli dalam membantu penyidik untuk memberikan bukti berupa keterangan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya tanda – tanda telah dilakukannya suatu persetubuhan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan/kekerasan tersebut.

Keywords


Penyidikan; Perkosaan; Visum et Repertum

Full Text:

PDF

References


Aflanie, Iwan dkk. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2017.

Asmadi, Erwin. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Pustaka Prima. Medan. 2019.

Idries, Abdul Mun’im. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik : Edisi Pertama. Binarupa Aksara. Jakarta. 1997.

Idries, Abdul Mun’im dan Tjiptomartono, Agung Legowo. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan : Edisi Revisi. Sagung Seto. Jakarta. 2010.

Setiyadi, Tolib. Pokok – pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Alfabeta. Bandung. 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. 1981.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers. Jakarta. 1985.

Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar. Rangkang Education. Yogyakarta. 2013.

Sumitro, Rony Hanitjo. Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1988.

Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang – undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983.

Staatsblad 350 Tahun 1937.

Undang – undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang – undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Afandi, Dedi. Visum Et Repertum : Tata Laksana dan Teknik Pembuatan Edisi Kedua. Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Riau. 2017.

Haryanti, Dilla. Peranan Visum Et Repertum Sebagai Salah Satu Bukti Di Persidangan Dalam Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Constitutum. Volume 13. Nomor 1. 2013.

Siadari, Hamidah; Rochaeti, Nur dan Baskoro, Bambang Dwi. Arti Penting Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan. Diponegoro Law Jurnal. Volume 5. Nomor 3. 2016.

Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. Modul Kedokteran Forensik. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta. 2019.

Yanto, Oksidelfa. Peran dan Fungsi Visum Et Repertum Sebagai Pengganti Corpus Delicti (Tanda Bukti) Dalam Hal Terjadinya Tindak Pidana Kesusilaan (Pemerkosaan) Dengan Kekerasan. Prosiding Seminar Ilmiah Nasional : “Membangun Paradigma Kehidupan Melalui Multidisiplin Ilmu”. Pascasarjana Universitas Pamulang. 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1388-1399

Article Metrics

Abstract view : 7010 times
PDF - 4748 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora