EFEKTIVITAS HUKUMAN PIDANA PENJARA SEBAGAI EFEK JERA TERHADAP PELAKU KORUPSI DI INDONESIA

Laila Nurul Indria, Ali Muhammad

Abstract


Salah satu faktor yang menyebabkan kasus korupsi di Indonesia masih banyak terjadi ialah rendahnya penjatuhan masa pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Selain itu kebanyakan narapidana kasus korupsi hanya menjalani setidaknya 1/8 saja masa pidana tersebut. Sisanya para terpidana ini dapat melenggang mulus keluar penjara dari pemberian beberapa macam potongan melalui remisi. Disamping itu saat berada didalam sel mereka sering mendapatkan fasilitas yang mewah dan pelayanan yang berbeda dengan narapidana biasa. Sehingga kasus korupsi masih marak terjadi di indonesia karena mungkin tidak adanya efek jera yang timbul pada oknum kasus korupsi. Pada hal tersebut berarti ada suatu ketimpangan hukum yang mana akan menimbukan situasi yang kurang baik pada masyarakat ataupun lembaga itu sendiri. Maka dari itu sistem hukuman pada narapidana kasus korupsi perlu diperbaiki atau dengan kata lain perlu adanya keadilan hukum atas terjadinya permasalahan tersebut dengan mempertimbangkan efektivitas dari hukum pidana penjara yang di berikan. Artikel ini merupakan hasil penelusuran bahan kepustakaan atau kajian terhadap data sekunder. Kemudian artikel ini membahas bagaimana efetivitas hukuman pidana penjara di Indonesia sebagai efek jera pada narapidana kasus korupsi. Secara khusus menganalisis efektivitas hukuman pidana penjara tersebut dalam rangka perbaikan sistem hukuman penjara dan mendapatkan suatu bentuk keadilan hukum dalam sistem pidana di Indonesia. Adapun saran untuk meningkatkan sistem dalam proses peradilan pidana di Indonesia, yaitu dengan hubungan kerjasama antara stakeholder dalam sistem penghukuman pidana di Indonesia dan penyatuan prinsip kearah tujuan yang baik.


Keywords


Korupsi; Pidana Penjara; Efek Jera; Efektivitas

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. 2010. Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika. Jakarta.

Andi Hamzah.1991. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Rineka Cipta. Jakarta.

Ermansjah Djaja. 2010. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ³LPSOLNDVL 3XWXVDQ 0DKNDPDKKonstitusi Nomor 012-016-019/PPUIV/2006. Sinar Grafika. Jakarta.

Ermansjah Djaja. 2010. Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. CV. Mandar Maju. Bandung.

IGM Nurdjana. 2009. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi). Total Media. Yogyakarta.

Lilik Mulyadi. 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya). PT. Alumni Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1445-1450

Article Metrics

Abstract view : 5483 times
PDF - 2725 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora