PELAKSANAAN KERJASAMA LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA DI INDONESIA DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI SOETIKNO BERDASARKAN PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Abstract
Kasus korupsi merupakan kasus yang meresahkan masyarakat Indonesia sampai sekarang. Salah satu kasus korupsi yang pernah membuat heboh Indonesia adalah kasus korupsi Soetikno karena kasus ini melibatkan Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Metode penelitian dalam penyusunan jurnal ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat normatif dan menggunakan pendekatan perundang–undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa ketentuan hukum yang berlaku dan kasus yang sudah mendapatkan vonis dari hakim. Hasil penelitian ini adalah tercipta sebuah pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dalam mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Soetikno baik antar instansi penegak hukum dalam negeri maupun instansi penegak hukum luar negeri. Saran untuk penelitian ini adalah mempertahankan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam negeri dan instansi penegak hukum luar negeri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Junaidi, ‘Tugas Dan Wewenang Lembaga- Lembaga Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia’, YUDISIA, 5.1 (2014)
D.I.YOGYAKARTA, BPK PERWAKILAN PROVINSI, ‘KPK Tak Bisa Tangani Tipikor Sendirian BPK RI Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta’, 2014
Fatakh, A., ‘Kejahatan Pidana Khusus Korupsi Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Progresif Dalam Integritas Hukum Nasional’, Al-Mizan, 11.1 (2015), 15–32
Ginting, Jamin, ‘Perjanjian Internasional Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Di Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, 11.3 (2011), 450–59
Illahi, Beni Kurnia, ‘Internalisasi Nilai Antikorupsi Melalui Pencegahan Dan Pengendalian Benturan Kepentingan Di Perguruan Tinggi’, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28.2 (2019), 136–52
Marus, Rafsanjani Is, and Wahyu Eka Putra, ‘Terhadap Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Kerangka Uncatoc & Uncac Dan Kaitannya Dengan Uu Keimigrasian ( Implementation of Cross-Ministry and Institutional Cooperation on The Eradication of Corruption in Indonesia in The Framework of UNCATOC & UN’, Journal Of Law And Border Protection, 2.2 (2020), 93–107
Nations, United, Summary of the United Nations Convention against Transnational Organized Crime and Protocols Thereto, Trends in Organized Crime, 2000, V, 11–21
NEWS, DETIK, ‘Skandal Korupsi Rolls-Royce, KPK Ini Perkara Lintas Negara’
Okezone, ‘Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Okezone Nasional’
Rehberg, Congressman Denny, News Releases, Rehberg Opinion, Tax Is Not, and Economic Health, ‘Home Transparency’, 2011, 1–6
Salimah, Siti, ‘Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menangani Kasus Korupsi Gayus Halomoan P Tambunan’, Jurnal Cita Hukum, 1.2 (2013)
Setiadi, Edi, ‘Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi Dalam Menciptakan Clean Government’, Mimbar, 16.4 (2000), 305–33
Sofhian, Subhan, ‘Causes And Coruption Prevention : Indonesia Case Penyebab Dan Pencegahan Korupsi : Kasus Indonesia’, Tatar Pasundan Jurnal Diklat Keagamaan, 14.1 (2020), 65–76
TEMPO.CO, ‘Kasus Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun - Nasional Tempo’
UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), Uncac, 2003, MMIII
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1451-1461
Article Metrics
Abstract view : 856 timesPDF - 586 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora